Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jabar Ingatkan KPU soal Potensi Kekurangan Surat Suara

Kompas.com - 19/03/2019, 08:42 WIB
Ari Maulana Karang,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, soal adanya potensi kekurangan surat suara dalam pelaksanaan Pemilu dan Pileg 2019 di Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan menyampaikan, dari hasil pemantauan yang dilaksanakan Bawaslu Jabar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sejak dimulainya pengadaan hingga distribusi surat suara hingga ter tanggal 18 Maret 2019, pihaknya menemukan ada potensi kekurangan surat suara dalam Pemilu dan Pilpres 2019 di Jawa Barat.

“Kami melihat ada potensi kekurangan surat suara di wilayah Jawa Barat untuk semua jenis surat suara mulai dari pemilihan presiden dan wakil hingga DPRD kabupaten/kota,” kata Abdullah, dalam jumpa pers di Hotel Harmoni, Cipanas Garut, Senin (18/3/2019) malam.

Baca juga: Bawaslu Jabar Putuskan Ridwan Kamil Tak Langgar Aturan Kampanye di Garut

Abdullah mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 341 huruf b, KPU dalam melaksanakan pengadaan surat suara harus memperhatikan beberapa hal penting di antaranya tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien.

Selain itu, menurut Abdullah, KPU juga harus memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 350 Ayat 3 yang mengatur tentang jumlah surat suara yang harus dibagikan ke tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Aturannya sesuai undang-undang, jumlah surat suara di TPS adalah sama dengan jumlah DPT ditambah 2 persen dari DPT,” kata dia.

Melihat adanya potensi kekurangan surat suara yang kurang dalam Pemilu dan Pilpres 2019 di Jawa Barat, lanjut Abdullah, Bawaslu Jabar merekomendasikan KPU untuk sesegera mungkin melakukan langkah-langkah antisipatif dengan mengajukan kekurangan surat suara, agar dapat dipastikan pada saat pencoblosan nanti tidak ada kekurangan surat suara.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaky Hilmi menyatakan, dari hasil pemantauan Bawaslu Jabar, pihaknya mencatat potensi kekurangan surat suara terbesar adalah pada surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 205.378 surat suara, diikuti surat suara untuk DPD sama dengan surat suara pemilihan presiden.

Sementara, kekurangan surat suara untuk pemilihan anggota DPR ada potensi kekurangan sebanyak 16.378 surat suara dan DPRD provinsi sebanyak 13.378.

Zaky menyampaikan, Bawaslu sendiri melihat jumlah kebutuhan surat suara harusnya dihitung berdasarkan jumlah DPT di TPS ditambah 2 persen. Sementara, dari hasil pemantauan Bawaslu di KPU kabupaten/Kota, kebanyakan menghitung kebutuhan surat suara dari DPT di daerah pemilihan di tambah 2 persen.

Baca juga: KPU Cianjur Temukan Ribuan Lembar Surat Suara Rusak saat Penyortiran

“Jadi pasti ada selisihnya, kami menghitung berdasarkan jumlah DPT di TPS, ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 350, KPU menghitung dari DPT di Dapil,” kata dia.

Selain perbedaan penghitungan, Bawaslu juga melihat potensi kekurangan surat suara juga bisa terjadi akibat keterlambatan pengiriman, keterlambatan penggantian surat suara serta keterlambatan akibat proses sortir dan lipat surat suara di KPU kabupaten/kota.

“Kalau kerusakan surat suara, kami melihat kebanyakan terjadi pada saat proses pabrikasi, kalau kerusakan akibat proses sortir dan lipat itu kecil,” kata dia.

Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Barat di tempat yang sama juga menyampaikan, rekomendasi Bawaslu Jawa Barat terkait potensi kekurangan surat suara ini, akan diserahkan ke KPU Jawa Barat agar segera dapat ditindaklanjuti oleh KPU Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com