KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk dua orang pria, karena kedapatan menjambret seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Boby Jacob Mooy Nafi mengatakan, dua orang pria yang ditangkap itu yakni Marselinus Baimetan dan Nikolas Poyk.
"Marselinus ditangkap usai dihakimi warga setelah kedapatan menjambret tas milik Fransiska Febrianti Wawa, seorang mahasiswi," ungkap Boby kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kupang Kota, Senin (18/3/2019).
Sedangkan pelaku Nikolas Poyk, lanjut Boby, yang sempat kabur usai melakukan aksinya itu, dibekuk polisi beberapa jam setelah kejadian itu.
Saat hendak ditangkap, Nikolas hendak melawan polisi, sehingga kakinya ditembak.
Baca juga: Diduga Korban Jambret, Ibu Hamil 8 Bulan Tewas Saat Hendak Jemput Anak
Boby mengatakan, aksi jambret dilakukan pelaku pada Sabtu (16/3/2019) sore sekitar pukul 15.30 Wita.
Awalnya, Fransiska yang mengendarai sepeda motor melaju dari arah Oebufu menuju Kelurahan Tuak Daun Merah, sambil membawa tas kecil miliknya.
Korban kemudian dibuntutui oleh kedua pelaku yang berboncengan. Salah satu pelaku, Nikolas meminta rekannya, Marselinus untuk mendekati korban.
"Saat jaraknya dekat korban, pelaku Nikolas lalu menarik tas korban. Keduanya langsung kabur," ucap Bobby.
Aksi kedua pelaku rupanya diketahui oleh seorang warga yang bernama Agustinus Yanto Bau Ananias. Pria itu lalu berusaha mengejar kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Aksi saling kejar mengajar pun terjadi. Motor kedua pelaku akhirnya terjatuh tak jauh dari lokasi kejadian.
Saat kedua pelaku jatuh, warga yang mengejar memberitahukan kepada warga lainnya bahwa kedua pelaku adalah penjambret.
Sekelompok pemuda dan warga lainnya yang saat itu tengah berkumpul lalu bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku.
Nikolas berhasil melarikan diri. Sedangkan Marselinus sempat dihakimi warga sebelum diserahkan ke polisi.
"Anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Nikolas. Pelaku sempat melawan saat ditangkap, sehingga kemudian ditembak di bagian kaki," ucap Boby.
Baca juga: Polisi Interogasi Pelaku Jambret dengan Ular, Polda Papua Minta Maaf
Saat ini, Nikolas dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Sedangkan Marselinus ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Boby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.