Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Warga Perancis Ditangkap di Bali atas Kepemilikan Narkoba

Kompas.com - 18/03/2019, 19:37 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali menangkap seorang warga negara Perancis, Samuel Pierre Danguny (44) atas kepemilikan narkoba.

"Berdasarkan info masyarakat bahwa di Jalan Danau Tondano, Denpasar Selatan, ada seorang laki-laki warga negara asing sering melakukan transaksi narkotika," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Rudi Setiawan dalam keterangan persnya di Mapolresta Denpasar pada Senin (18/3/2019) sore, 

Selanjutnya selama beberapa hari Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polresta dan Satgas CTOC melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Kemudian pada hari Jumat (18/3/2019) sekitar pukul 18.30 Wita, petugas melihat Pierre berada di Jalan Danau Tondano. Tim gabungan langsung menangkap dan menggeledah tersangka.

"Saat penggeledahan badan oleh petugas tidak ditemukan barang bukti," kata Rudi.

Baca juga: 14 Polisi Diperiksa Terkait Kaburnya Warga Perancis Tersangka Narkoba

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar vila tersangka. Dari tempat tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket ganja, 2 paket hasis, dan 1 paket sabu.

"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di Gili Air, Lombok, Nusa Tenggara Barat," tambah Rudi.

Pierre mengaku membeli langsung narkoba itu di Gilli Trawangna. Dia mengaku mengonsumsi narkotika untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi pada kakinya yang patah bulan Juli tahun 2018.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda dari Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.

Baca juga: Kejanggalan atas Kaburnya Warga Perancis Tersangka Narkoba dari Sel Polda NTB

 

Kemudian Pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com