Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Mangkir Sidang Kasus Korupsi Hibah Rp 3,9 Miliar, Wagub Jabar Hindari Wartawan

Kompas.com - 18/03/2019, 17:51 WIB
Budiyanto ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menghindari sejumlah wartawan saat hendak dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/3/2019).

Hari ini, Uu untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kasus dugaan korupsi hibah dari APBD Pemkab Tasikmalaya yang merugikan negara Rp 3,9 miliar

Mantan Bupati Tasikmalaya ini hadir di Sukabumi dalam kegiatan Peluncuran Pendidikan Vokasi Link and Match SMK dengan Industri Wilayah Jawa Barat di Cicurug, Senin siang. Kegiatan ini digelar Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah wartawan seusai meliput kegiatan yang dihadiri Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto langsung mendekati Wagub Uu yang akan meninggalkan lokasi menuju mobil dinasnya.

Baca juga: Wagub Jabar Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Korupsi Hibah APBD Tasikmalaya

Namun, saat wartawan mencecar pertanyaan mengenai ketidakhadiran Uu sebagai saksi dalam persidangan, Wagub Uu langsung menghindar dengan berlari kecil menuju mobil dinasnya. Padahal Wagub Uu sempat tersenyum dan seperti akan menjawab.

Sejumlah wartawan terus mengejar Uu hingga ke mobil dinasnya, namun dihalangi ajudan. Mobil yang ditumpangi Wagub Jabar periode 2018-2023 ini langsung melaju meninggalkan lokasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang menangani kasus dugaan korupsi hibah dari APBD Pemkab Tasikmalaya yang merugikan negara Rp 3,9 miliar, Senin (18/3/2019).

"Kami sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memanggil Pak Uu Ruzhanul Ulum. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir ke persidangan sebagai saksi," ujar jaksa penuntut umum kasus itu, Andi Adika Wira di persidangan Pengadilan Tipikor, Senin.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah, Sekda Tasikmalaya Didakwa 20 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Uu dipanggil sebagai saksi dalam kaitannya dengan jabatan Bupati Tasikmalaya pada 2017.

Pekan lalu, juga Uu dipanggil ke persidangan, tapi tidak hadir. Majelis hakim kemudian membuat penetapan lagi untuk memanggil Uu hari ini. Uu kembali mangkir.

"Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi, menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian," ujar Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com