Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Surakarta Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan

Kompas.com - 18/03/2019, 11:25 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surakarta, Jawa Tengah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kecamatan di wilayah eks Karesidenan Surakarta.

Timpora yang terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian, TNI, dan kementerian/lembaga terkait tersebut dikukuhkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng Ramli HS di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Senin (18/3/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Said Ismail menyampaikan, pembentukan Timpora tingkat kecamatan dilakukan atas dasar Pasal 69 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Kampanye Sandiaga di Jawa Timur Jadi Bahan Penelitian Orang Asing

Adapun tujuan dari pembentukan Timpora tingkat kecamatan adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing.

"Kita bisa saling bekerja sama dan bersinergi untuk mengawasi kegiatan orang asing di eks Karesidenan Surakarta," katanya.

Kepala Divisi Keimigrasiaan Kemenkumham Jateng Ramli HS menambahkan, pembentukan Timpora untuk memberikan rasa aman, baik terhadap keberadaan warga negara asing itu sendiri, maupun masyarakat.

Menurutnya, di Jateng sampai saat ini sudah ada 504 Timpora terdiri dari 32 Timpora kabupaten/kota, dan 472 Timpora tingkat kecamatan di seluruh Jateng.

"Tugas Timpora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan instansi terkait dalam hal keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing," jelasnya.

Kompas TV Dua orang tenaga kerja asing asal Tiongkok ditangkap Petugas Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi kelas II,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com