Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-OTT Romahurmuziy, Bagaimana Pelayanan di Kemenag Jatim dan Gresik?

Kompas.com - 16/03/2019, 16:46 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muh. Muafaq Wirahadi, dipastikan ikut dibawa KPK ke Jakarta bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Jumat (15/3/2019) sore.

Lantas bagaimana dengan pelayanan publik dan penentuan kebijakan yang dilakukan?

Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jatim Markus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan terganggu.

Ia juga mengakui, selain Haris Hasanuddin, yang dibawa KPK adalah Muh. Muafaq Wirahadi.

Baca juga: Haris Hasanuddin yang Dibawa KPK Baru 10 Hari Jabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim

"Berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, mulai hari Senin besok dan hari-hari selanjutnya, insya Allah pelayanan tetap akan berjalan sebagaimana mestinya," kata Markus ditemui di Kantor Kanwil Kemenag Jatim, Sabtu (16/3/2019).

Sebab, kata dia, pelayanan publik sudah menjadi bagian dari sistem yang harus terus dijalankan.

Ia menjamin pelayanan tidak akan terhenti meski Kepala Kanwil Kemenag Jatim, yang baru menjabat pada 5 Maret 2019 lalu, ikut dicokok KPK.

Sementara itu, mengenai penentuan kebijakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenag pusat tentang langkah-langkah apa yang mesti dilakukan ke depan.

Baca juga: Terkait OTT, KPK Segel Ruang Kepala Kankemenag Gresik

"Kalau terkait dengan kebijakan-kebijakan yang membutuhkan tanda tangan dari pimpinan, nanti ada langkah-langkah yang akan diambil oleh Kemenag pusat. Kami menunggu itu," ujar dia.

Dengan adanya OTT KPK terhadap pejabat kemenag, pihaknya mengaku turut prihatin dengan kejadian tersebut. Markus sebagai pejabat pelaksana mengaku tidak mengetahui kegiatan-kegiatan Haris Hasanuddin di luar.

"Kami Kanwil Kemenag Provinsi Jatim terus terang merasa prihatin terhadap kejadian ini. Karena ini organisasi (lembaga) vertikal, kami menunggu apa yang menjadi kebijakan dari Kemenag pusat," jelas dia.

Terkait kekosongan jabatan pasca Haris dan Muafaq dibawa KPK, pihaknya juga akan menunggu kebijakan dari pusat.

Baca juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Masuk Daftar Orang yang Dibawa KPK ke Jakarta

"Kita ini adalah pegawai pelaksana di daerah yang tentu nanti itu tergantung bagaimana pusat mengambil kebijakan. Apakah itu dibentuk Plt atau Plh, kami terus terang masih belum tahu," katanya.

Markus menambahkan, Kementerian Agama RI, berdasarkan informasi yang ia terima, menyebutkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan strategis akan disampaikan pihak Kementerian Agama.

"Insya Allah sore nanti. Saya mendapat informasi seperti itu," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com