Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasto: TKN Tidak Bisa Intervensi Kasus Hukum Romahurmuziy

Kompas.com - 16/03/2019, 14:21 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Hasto Kristiyanto, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, mengaku tidak bisa mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Pembangunan Persatuan (PPP) Romahurmuziy.

"Kami tidak bisa mengintervensi penegakan hukum KPK. Kami hormati proses hukum. Bagaimanapun juga hukum harus tetap ditegakkan oleh siapa pun," kata Hasto saat konsolidasi pemenangan di Kantor PDI-P Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (16/3/2019).

Bagaimanapun, kata Hasto, Romy adalah bagian dari koalisi pendukung Jokowi. Di struktur TKN, Romy menduduki jabatan anggota dewan pengarah.

"Kami terkejut, kami terpukul, tapi kami harus menelan pil pahit ini," ujarnya.

Baca juga: Saat OTT Romahurmuziy, KPK Amankan Uang dengan Total Rp 156,75 Juta

Penegakan hukum, menurutnya, adalah produk anak bangsa yang harus dihormati, tidak hanya oleh semua orang di dalam koalisi, tetapi juga di luar koalisi.

"Ini bukti bahwa pedang keadilan tidak hanya tumpul di luar koalisi, tapi juga tajam untuk orang di dalam koalisi pendukung presiden petahana," katanya.

Romy terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama lima orang lain di Surabaya, Jumat (15/3/2019).

Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.

Pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019), menetapkan Romy sebagai tersangka.

Romy diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK. 

Kompas TV Terjaring OTT KPK, Romy Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua Umum Sekjen PPP Arsul mengatakan bahwa Ketum PPP Romahurmuzy diberhentikan sementara dari jabatannya, hal itu berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP pasal 11. Dalam aturan itu, kata Arsul, Ketua Umum yang terjerat kasus baik itu korupsi, narkoba, maupun terorisme terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. #OTTKPK #PPP #romahurmuzy
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com