Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Harlah PPP, Kepala Dinas di Sumedang Diperiksa Bawaslu 3 Jam

Kompas.com - 15/03/2019, 19:33 WIB
Aam Aminullah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Diduga melanggar netralitas ASN, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang Ade Setiawan diperiksa Bawaslu Sumedang selama 3 jam, Jumat (15/3/2019).

Ade Setiawan tiba kantor Bawaslu Sumedang di kompleks Bundaran Binokasih, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pukul 14.00 WIB.

Ade keluar dari ruangan kantor Bawaslu Sumedang pukul 18.00 WIB.

Kedatangan Ade Setiawan memenuhi panggilan Bawaslu Sumedang terkait keikutsertaan dirinya dalam kegiatan Hari Lahir (Harlah) ke-46 PPP pada Minggu, 3 Februari 2019, lalu.

Kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumedang Ade Sunarya mengatakan, pihaknya memanggil kepala DPMPTSP Sumedang untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang bersangkutan (Ade Setiawan) terlambat 1 jam dari waktu pemanggilan. Dia tiba di kantor Bawaslu Sumedang pukul 15.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 18.00 WIB," ujarnya kepada Kompas.com seusai memeriksa Ade Setiawan di kantor Bawaslu, Jumat petang.

Baca juga: Bawaslu Awasi Pelaksanaan Apel Kebangsaan di Semarang

Ade Sunarya menuturkan, selama tiga jam pemeriksaan itu, pihaknya melontarkan 26 pertanyaan.

"Kami cecar dengan 26 pertanyaan. Untuk pertanyaan dan jawaban, sesuai aturan kami tidak diperkenankan memublikasikannya. Tapi pada intinya seputar kehadiran yang bersangkutan di acara Harlah PPP bulan kemarin," tuturnya.

Ade Sunarya menuturkan, Ade Setiawan disangkakan Pasal 494 UU Pemilu.

"Bahwa ASN tidak boleh ikut terlibat atau dilibatkan dalam kampanye. Jika terbukti yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 494 UU Pemilu dengan ancaman sanksi kurungan 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta," tuturnya.

Ade Sunarya menyebutkan, sebelum memanggil Ade Setiawan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Alat buktinya berupa foto, video, dan laporan-laporan termasuk informasi yang kami himpun dari media terkait kehadiran Ade Setiawan di acara Harlah PPP waktu itu," tuturnya.

Selain memanggil Ade Setiawan, pekan depan, Bawaslu Sumedang juga akan memanggil ketua panitia pelaksana Harlah ke-46 PPP Kabupaten Sumedang.

"Akan ada beberapa saksi lagi yang kami panggil, pekan depan kami akan memanggil ketua panitia Harlah PPP," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Sumsel: KPU Lahat Langgar Administrasi Terkait Satu NIK Ratusan Nama di 2 TPS Lapas

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan dan keluar dari ruang kantor Bawaslu Sumedang, Kepala DPMPTSP Sumedang Ade Setiawan memilih irit bicara.

"Tadi sudah memberikan penjelasan di dalam. Semua pertanyaannya sudah saya jawab, sudah ya sudah. Masa harus menjelaskannya lagi di sini, sudah tadi di dalam," katanya kepada sejumlah wartawan sambil bergegas keluar dari kantor Bawaslu Sumedang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com