Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Dipecat Partai

Kompas.com - 15/03/2019, 11:45 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com — Setelah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan, calon anggota legislatif (caleg) PKS di Pasaman Barat, Sumatera Barat, berinisial AH, dipecat keanggotannya dari PKS.

"Dia bukan lagi anggota PKS. Dia sudah dipecat. Telah mencoreng nama baik partai," kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumbar Gustami Hidayat saat dihubungi, Jumat (15/3/2019). 

Gustami menyebutkan, dengan pencabutan keanggotaan AH, secara otomatis status calegnya hilang.

Baca juga: Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anaknya Ditetapkan Jadi Tersangka

 

Kendati dalam surat suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 masih ada nama AH, suaranya menjadi milik partai.

"Kalau ada yang mencoblos AH nanti, suaranya akan menjadi milik partai," kata Gustami.

Menurut Gustami, AH merupakan caleg yang diambil dari eksternal partai. Awalnya, AH masuk kriteria PKS untuk dicalonkan. Namun, setelah tersangkut kasus dugaan asusila, PKS tidak menoleransinya.

"Dia itu awalnya masuk kriteria sehingga lolos jadi caleg. Tapi, ternyata sekarang menjadi tersangka kasus asusila. Ini sudah merusak citra partai. Makanya kami ambil tindakan tegas," ujarnya.

Baca juga: Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anaknya Direkrut Eksternal karena Dikenal Baik oleh Warga

Sebelumnya, pada Kamis (14/3/2019) Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri.

AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com