Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Penerbitan Obligasi Daerah di Jateng Masuk Tahap Finalisasi

Kompas.com - 14/03/2019, 20:04 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menerbitkan obligasi daerah (obda). OJK menyebutkan, rencana penerbitan obligasi daerah di Jateng tinggal proses akhir.

"Tinggal persetujuan DPRD dan finalisasi projek mana yang dibiayai. Diskusinya juga sudah cukup panjang," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, kepada wartawan di Kantor OJK Regional Jateng-DIY di Semarang, Kamis (14/3/2019).

Dijelaskan Hoesen, untuk menerbitkan obligasi daerah diperlukan tim bersama dari Kementerian Keungan dan Kementerian Dalam Negeri, bersama Pemda dan OJK.

Di Jawa Tengah, tim bersama telah intens membahas hal teknis soal obda, mulai dari potensi pembiayaan, hingga kemampuan membayar utang, baik bunga dan pokoknya.

Baca juga: OJK Dukung Jabar Gunakan Obligasi Daerah untuk Bangun Infrastruktur

Setelah itu, harus ada tim teknis atau unit pelaksana di pemerintah daerah yang mengurus obligasi daerah.

"Kita juga bicara ke Menpan, bahwa harus ada unit baru untuk mengelola utang pada publik. Di Pemda, belum ada utang ke swasta, tentunya harus ada unit yang kelola utang," tambahnya.

Bantu sosialisasi

Hoesen menambahkan, OJK akan senang membantu sosialisasi soal obda kepada instansi terkait dan masyakat. OJK juga bersedia melalukan pendampingan pemilihan proyek yang akan menjadi objek yang dibayai.

Syarat penerbitan Obda, harus berupa proyek yang visibel, atau proyek yang menghasilkan pendapatan, sehingga bisa membayar bunga dan pokoknya," tambahnya.

Baca juga: Jateng, Provinsi Pertama yang Terapkan Penggunaan Obligasi Daerah

"Obligasi itu nanti diperkualbelikan. Ini hutang, dan nanti akan membayar," tambahnya.

Ditambahkannya, obligasi daerah yang diidentikkan dengan surat utang identik dengan hal negatif. Namun, jika tujuan untuk hal produktif tentunya bukan suatu masalah.

"Orang setelah nikah lalu mau beli rumah itu tidak akan kebeli jika nunggu uang kumpul. Tapi baiknya ncicil. Hutang itu tidak salah, asal sesuai kemampuan. Masyarakat ketika beli rumah sudah terbiasa kpr, tidak tunai," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Jawa Tengah dijadikan pilot project terkait penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiyaaan untuk proyek-proyek infrastrukturnya.

Baca juga: Obligasi Daerah, Alternatif Pembiayaan Percepatan Pembangunan di Jateng

Pemprov Jateng telah melangkah cukup jauh untuk merealisasikan keinginan mencari pembiayaan alternatif itu. Jateng telah membentuk tim percepatan yang ditarget selesai di akhir tahun 2018.

Pada 2019, Jateng ditarget sudah mendapat pembiayaan dari pasar modal. Namun hingga Maret 2019, penerbitan obligasi daerah masih belum juga dilakukan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com