Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pembunuh Bayaran Ditangkap saat Hendak Habisi Nyawa Jaksa Kejari Bintan

Kompas.com - 14/03/2019, 17:39 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang mengungkap aksi pembunuh bayaran, Selasa (12/3/2019).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan Rian Sibarani yang merupakan eksekutor untuk menghabisi nyawa Dicky Saputra yang merupakan jaksa fungsional di Kejari Bintan.

Untuk memuluskan aksinya, Rian melakukan pengintaian lebih kurang dua hari terhadap aktivitas jaksa Dicky.

"Benar, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan jajaran Polres Tanjungpinang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton melalui sambungan telepon, Kamis (14/3/2019).

Baca juga: Pemuda Ini Jemput Pembunuh Bayaran untuk Habisi Ayah Kandungnya

Edy mengatakan, hasil pemeriksaan sementara polisi, Rian berencana membunuh Dicky atas suruhan seorang narapidana yang ada di Lapas Tanjungpinang. Napi itu terjerat kasus narkotika.

Rian dibayar dengan upah yang terbilang lumayan. 

"Di dalam handphone pelaku didapati nama lengkap jaksa Dicky, jenis mobil yang dipakai hingga alamat rumah jaksa Dicky yang dikirim melalui SMS oleh seseorang di dalam lapas," jelas Edy.

Baca juga: Tujuh Pembunuh Bayaran Bunuh 4 Polisi dalam Penyergapan di Gunung

Saat ini Satreskrim Tanjungpinang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Rian diamankan di sekitar kawasan Pamedan saat mengendarai mobil Avanza. Bahkan dalam mobil tersebut juga ditemukan satu pucuk senjata api dan handphone milik pelaku," ujar Edy.

"Dugaan sementara peristiwa ini ada kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan dengan JPU Dicky Saputra," kata Edy melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com