Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Online di Kupang, Tarif Sekali Kencan Rp 500.000

Kompas.com - 14/03/2019, 14:50 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), membongkar prostitusi yang menggunakan aplikasi daring (online) di Kota Kupang.

Dua orang yang berperan sebagai mucikari berinisial MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40) ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Kanit II Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Tatang P Panjaitan mengatakan, dua mucikari tersebut membuat aplikasi bernama Mi Chat.

"Modusnya, dua pelaku mucikari ini membuka aplikasi online di telepon genggam mereka. Aplikasi itu menggunakan foto dan nama wanita,"ungkap Tatang kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, 2 Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Saat aplikasi itu online, lanjut Tatang, para konsumen yang tergabung dalam aplikasi yang sama, kemudian menyapa dan melakukan pemesanan (booking).

Dua mucikari, kata Tatang, lalu melakukan percakapan dan bersepakat soal harga dan tempat.

Selanjutnya, mereka menghubungi lima orang wanita yang menjadi korban, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).

"Berdasarkan keterangan para pelaku maupun korban, sekali berhubungan intim tarifnya minimal Rp 500.000," ungkap Tatang.

Dari uang Rp 500.000 hasil kencan singkat, para pelaku memeroleh bonus Rp 100.000, yang diberikan langsung oleh para korban.

Dua dari lima wanita itu yakni HN dan MWH, berkencan dengan pelanggan mereka di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

Mereka kemudian ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah NTT.

Menurut Tatang, dua orang pelaku ditangkap, setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus itu.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Remaja Ini Tawarkan Anak di Bawah Umur Seharga Rp 4 Juta
Kasus itu terungkap, setelah pihaknya mendalami informasi yang beredar melalui media sosial Facebook, soal maraknya prostitusi online di NTT.

Setelah itu, kata Tatang, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati para korban sedang melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

"Pengakuan dari para korban, mereka dijual ke lelaki hidung belang oleh MD dan YDP, yang juga adalah mucikari," kata Tatang.

Berdasarkan keterangan para korban, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap dua pelaku tersebut di kediaman mereka di Kota Kupang.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 3,8 juta, tiga telepon genggam, tumpukan tisu bekas pakai, kondom dalam kemasan dan bekas pakai dan celana dalam serta barang bukti lainnya.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Kompas TV Dalam episode tim Singkap mengulas secara mendalam Sejarah ProstitusiIndonesia sejak era Kolonial Hindia Belanda hingga Prostitusi online yangmenjerat nama-nama publik figur di tanah air. Bahkan kasus kriminalterbesar di Batavia pada abad ke-20 adalah pembunuhan yang menelan korban<br /> seorang pekerja seks komersial keturunan Indo. Maraknya bisnis prostitusijuga didukung oleh sejumlah tempat lokalisasi yang dibangun, seperti<br /> Kalijodo dan Kramat Tunggak yang tak luput dari lembaran sejarah prostitusiibu kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com