Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Prostitusi "Online", 2 Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/03/2019, 12:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua orang warga Kota Kupang, karena terlibat prostitusi online. Dua orang pelaku tersebut yakni MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40).

"Keduanya menawarkan lima orang perempuan muda asal Kota Kupang, melalui aplikasi MI Chat,"ungkap Kanit I Subdit IV Renakta AKP Tatang P Panjaitan, yang didampingi penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut saat memberikan keterangan pers di Mapolda, Kamis (14/3/2019).

Lima orang perempuan muda yang ditawarkan kepada para lelaki hidung itu lanjut Tatang, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).

Menurut Tatang, dua orang pelaku ditangkap, setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus itu.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Remaja Ini Tawarkan Anak di Bawah Umur Seharga Rp 4 Juta

Kasus itu terungkap, setelah pihaknya mendalami informasi yang beredar melalui media sosial Facebook, soal maraknya prostitusi online di NTT.

Setelah itu kata Tatang, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati para korban sedang melakukan hubungan intim di salah satu Hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

"Pengakuan dari para korban, mereka dijual ke lelaki hidung belang oleh MD dan YDP, yang juga adalah mucikari,"kata Tatang.

Berdasarkan keterangan para korban, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap dua pelaku tersebut di kediamannya mereka di Kota Kupang.

Baca juga: Kronologi Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak-anak di Blitar

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 3,8 juta, tiga telepon genggam, tumpukan tisu bekas pakai, kondom dalam kemasan dan bekas pakai dan celana dalam serta barang bukti lainnya.

Kedua pelaku, saat ini ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com