Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Terdakwa Kasus Korupsi Bandara Atung Bungsu Kembalikan Uang Rp 2,3 Miliar ke Kejati

Kompas.com - 13/03/2019, 22:20 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANGKOMPAS.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menerima uang kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dari Muhammad Teguh  yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi mark-up pembangunan akses jalan Lapangan Terbang Bandara Atung Bungsu, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Teguh sebelumnya sempat lebih dulu mengembalikan uang hasil korupsi tersebut kepada pihak Kejaksaan sebesar Rp 3 miliar pada Selasa (5/3/2019). Dengan demikian, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,3 miliar.

"Ini adalah upaya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian yang telah dikorupsi. Penyerahan ini yang kedua, total ada Rp 5,3miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Raimel Jesaja, saat ditemui di Kejati Sumsel, Rabu (13/3/2019).

Baca juga: Terdakwa Korupsi Jalan Bandara Atung Bungsu Kembalikan Kerugian Negara Rp 3 Miliar

Raimel mengatakan, uang itu akan disetorkan kepada negara melalui BRI. Dengan penyerahan seluruh total kerugian negara, Raimel mengatakan akan berpengaruh terhadap terdakwa dalam persidangan.

"Jelas nanti ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Termasuk pengembalian uang negara adalah salah satu itikad baik dari terdakwa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan akses jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu, Kota Pagaralam, tahun 2013, Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Pagaralam, Teddy Juniastanto sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 4.5 tahun penjara.

Teddy sebagai PPK tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian. Begitu pula saat proses  pelelangan yang tidak sesuai prosedur, tetap dimenangkan sehingga seusai pengerjaan proyek dan dilakukan audit struktur, ditemukan banyak kekurangan.

Teguh merupakan kontraktor dalam  pembangunan akses Lapangan Terbang Bandara Atung Bungsu pada 2013 lalu. Saat itu, Teguh diduga melakukan mark-up hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar atas pembangunan lapangan terbang dari total anggaran sebesar Rp 23 miliar.

Terdakwa juga sempat menjadi buronan selama enam tahun oleh DIrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. 

Setelah pihak Polda Sumsel melakukan kerjasama penyelidikan dengan KPK ,Teguh ditangkap petugas gabungan saat turun dari pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Senin (27/8/2018) setelah pulang melaksanakan ibadah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com