Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Guru Cukur Paksa Rambut 22 Siswa di Banyuwangi

Kompas.com - 13/03/2019, 17:15 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah memanggil enam saksi terkait kasus dugaan pencukuran paksa yang dilakukan oleh salah satu guru di SDN 2 Patoman Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial A.

 Kapolsek Rogojampi AKP Agung Setya Budi mengatakan, enam saksi berasal dari siswa.

"Kami sudah menerima laporan tersebut dan sudah ada enam siswa yang diperiksa sebagai saksi dan tentunya didamping oleh orantuanya. Enam orang ini hanya sampel, total ada 22 siswa yang rambutnya di cukur paksa oleh oknum guru," ujar AKP Agung saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2019).

Baca juga: Rambut Anak Dicukur Paksa, Wali Murid di Banyuwangi Laporkan Oknum Guru Olahraga

Agung mengatakan, dari pemeriksaan para saksi, diketahui jika A merupakan guru olahraga yang dekat dan akrab dengan para murid. Namun, saat itu diketahui ada dua siswa yang rambutnya di potong belah pinggir dengan model kekinian sehingga oleh A diminta untuk dirapikan.

"Nah saat ekstrakurukuler, A ini meminta kepada pelatih silat untuk merapikan, tapi yang namanya mereka masih muda, usianya belum 20 tahun ya akhirnya rabutnya dipotong paksa yang hasilnya tentu tidak rapi,"kata Agung.

Baca juga: Cerita Tukang Cukur 4 Dekade Ibu Kota, Tidur di Masjid hingga Dirampok Orang Mabok

Ia juga memastikan bahwa tidak ada siswa yang terluka akibat pencukuran paksa yang dilakukan oleh oknum guru sehingga tidak perlu dilakukan visum

Selain memeriksa enam siswa, polisi juga telah meminta keterangan guru terlapor, pelapor dari wali murid serta pihak kepala sekolah serta berkoordinasi dengan Satkordik Kecamatan Blimbingsari.

Karena kasus tersebut berkaitan dengan pendidikan, dia berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Besok kami akan memanggil semuanya baik terlapor dan pelapor utuk duduk bersama dan mencari jalan keluar terbaik. Sesuai dengan arahan atasan, kami akan berusaha menyelesaikan ini dengan cara lebih humanis," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, A, guru olahraga SDN 2 Patoman Kecamatan Blimbingsari menyuruh pelatih silat mencukur paksa rambut 22 siswanya yang duduk di bangku kelas 3 SD sampai kelas 6 SD, saat mereka mengikuti ekstrakurikuler silat di lingkungan sekolah pada Jumat (8/3/2019).

Sejumlah wali murid yang tidak terima melaporkan guru tersebut ke polisi agar diproses hukum. A adalah guru honorer yang mengajar olahraga sejak 2018. Saat ini, pihak sekolah telah menskorsing guru yang masih berusia 19 tahun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com