Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam 7 Pohon Ganja, Pria di Bandung Ini Ditangkap

Kompas.com - 13/03/2019, 13:13 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - EK (49) harus berurusan dengan polisi karena tujuh batang tanaman ganja di pot bunga rumahnya di Jalan Ciparay, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Narkoba Polrestabes Bandung pada Senin (11/3/2019) pukul 23.00 WIB, melakukan penggerebekan rumah tersangka EK.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu buah pot plastik warna cokelat yang ditanami 4 batang pohon ganja. Pot tersebut ditaruh di atas meja kamar tersangka.

Sedangkan satu pot lainnya ditanami tiga batang pohon ganja ditutup sangkar burung yang disimpan di jemuran tak jauh dari kamar tersangka.

Baca juga: Seorang Wanita Ketahuan Bawa Ganja ke Lapas Bekasi Saat Jenguk Suami

"Sangkar ini digunakan untuk melindungi agar tanaman tidak dipatuk ayam," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (13/3/2019).

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, penanaman pohon ganja ini berawal ketika dirinya menggunakan ganja pada saat malam tahun baru 2019.

"Saat itu, EK baru menggunakan ganja dan melihat ada banyak bijinya, ia lalu mencoba menanamnya dan merawatnya di atas pot. Dia penasaran apakah bibit tersebut bisa tumbuh atau tidak," kata dia.

Bibit pohon ganja ini diperoleh dengan membeli ganja kering itu dari D seharga Rp 100.000, dan biji ganja dari ganja sisa pakai ditanam di atas pot bunga. "Ditanam sejak Januari 2019, rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi," ujar dia.

Atas perbuatannya, EK dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Pemilik Ganja yang Terkena Razia di Pasar Minggu Sempat Tipu Polisi

Sementara itu, tersangka EK mengaku, awalnya penasaran apakah biji kering ganja yang didapatkannya itu bisa tumbuh atau tidak. Saat tumbuh, pria pengangguran ini kemudian memutuskan merawat tanaman.

Untuk melindunginya, EK bahkan menutup tanaman ganja dengan sangkar burung yang ditambah lampu di pinggirnya.

Tanaman itu, kata dia, rencananya akan dikonsumsi oleh diri sendiri. "Saya sebenarnya sudah tujuh tahun berhenti, baru kali ini mulai pakai lagi," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com