KOMPAS.com - Larangan terbang bagi pesawat Boeing 737 Max-8 di kawasan udara Indonesia telah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan.
Pihak Airnav Indonesia pun segera menahan pesawat Boeing 737 Max-8 Lion Air dari India di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Selasa (12/3/2018).
Akibatnya, para penumpang di dalam pesawat terpaksa dialihkan ke pesawat lain dengan tipe Boeing 739 ER oleh pihak Lion Air.
Sementara itu, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pelarangan tersebut berkaitan dengan sejumlah kecelakaan pesawat yang melibatkan tipe pesawat Boeing 737 Max-8.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku ikut berbela sungkawa atas insiden kecelakaan maskapai Ethiopian Airlines. Disebutnya, ada satu warga negara Indonesia yang turut menjadi korban.
Pemeriksaan pesawat jenis Boeing 737 Max-8 diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan buruk terjadi kembali.
"Kemenhub melalui Dirjen udara melakukan grounded sementara terhadap pesawat Boeing 737 Max-8 yang ada di Indonesia. Maskapai Lion (Air) dan Garuda (Indonesia) setuju untuk lakukan itu," ujar dia.
“Ini hal serius, memang belum dipastikan hal penyebab kecelakaan itu sama. Namun mengingat pesawatnya sama dan kecelakaan tidak berlaku lama, maka grounded sementara. Harapannya memang tidak terjadi apa-apa,” katanya.
Baca Juga: Pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia Diperiksa Sesuai Standar Internasional
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan jika pemeriksaan yang dilakukan ke Boeing 737 Max-8 yang ada sudah sesuai standar internasional.
“Mengikuti prosedur berlaku secara internasional,” kata Menhub Budi Karya Sumadi, seusai kegiatan peletakan batu pertama gedung sekolah vokasi di Undip Semarang, Selasa (12/3/2019).
Budi mengatakan, maskapai sudah sepakat bahwa pesawatnya akan diperiksa oleh tim dari Kemenhub.
Ada dua maskapai di Indonesia yang gunakan pesawat jenis itu, yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air. Total ada 11 pesawat jenis itu yang beroperasi di Indonesia.