TIMIKA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire.
12 WNA ini dideportasi dari Bandara Mozes Kilangin Timika, Papua, pada Rabu (13/3/2019), dengan mendapat pengawalan dari petugas Imigrasi.
Dari 12 WNA ini, 11 diantaranya asal China yakni Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Yang Enlong.
Sedangkan satu WNA lainnya asal Korea Selatan, yakni Go Seong Yong.
Baca juga: 20 WNA yang Tertangkap Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang Dideportasi
Ke-12 WNA ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 122 huruf (a) UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Mimika Jesaja Samuel Enock mengatakan, ke-12 WNA ini ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Nabire.
"Ke-12 WNA ini diantaranya 11 asal China dan 1 asal Korea," kata Jesaja, Rabu.
Para WNA ini telah divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100 – 102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018, serta telah menjalani hukuman selama 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta.
Baca juga: Terapis Pijat Mitra Go-Massage Diduga Diperkosa Pelanggan di Bandung
Mereka pun telah selesai menjalani hukuman pada Senin 11 Maret 2019 sesuai surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-208 – 219.
Mereka juga telah diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada hari yang sama.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Jesaja.
Sebelumnya pada Juni 2018, petugas Imigrasi Mimika melakukan operasi lapangan di wilayah Kabupaten Nabire.
Baca juga: Diduga Akan Jadi Pekerja Ilegal, Tiga WN China Ditolak Imigrasi Medan
Dari hasil operasi itu, 21 WNA ditangkap akibat menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire.
Dari 21 WNA tersebut 16 orang berasal dari China, empat dari Jepang dan satu orang dari Korea Selatan.
"Sementara untuk 9 WNA lainnya masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukuman selesai," pungkas Jesaja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.