Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Jelang Pemilu, 3.048 Warga Gunungkidul Belum Rekam E-KTP

Kompas.com - 12/03/2019, 23:26 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan masyarakat Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, belum melakukan perekeman E-KTP berdasarkan data terbaru Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul. 

Diduga, sebagian besar warga yang belum melakukan perekaman E-KTP tersebut merupakan warga yang melakukan perantauan ke luar daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul Arisandi Purba, saat ditemui dikantornya, Selasa (12/3/2019). 

Dia mengatakan Data terakhir Disdukcapil Gunungkidul mencatat jumlah total warga di Gunungkidul wajib E-KTP sebanyak 599.789 orang. 

Sedangkan jumlah warga yang telah melakukan perekaman E-KTP baru sebanyak 596.741 orang. "Ada sebanyak 3.048 orang yang belum melakukan perekaman," katanya. 

Baca juga: Dirjen Disdukcapil Tegaskan Perekaman E-KTP Tidak Perlu Pengantar RT RW 

Menurut dia, ada berbagai alasan mengapa ribuan warga ini belum melakukan perekaman E-KTP. Diantaranya karena sudah melakukan perekaman secara mandiri seperti penduduk yang telah memasuki usia jompo dan penduduk difabel.

Selain itu, banyaknya orang yang merantau ke luar daerah. "Seperti diketahui banyak warga Gunungkidul yang bekerja di luar daerah. Mungkin malas untuk pulang untuk perekaman," katanya. 

"Saat ini pemerintah pusat sudah membuka bagi masyarakat yang masih merantau untuk melakuakn perekaman di tempat masing-masing dengan syarat membawa Kartu Keluarga (KK). Kami beberapa waktu lalu merekam warga Sleman," katanya.

Baca juga: 53.019 Warga Polman Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Ketua Divisi data dan perencanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan, data pemilih pemilu sumbernya adalah dari DP4 yang disusun oleh Disdukcapil.

Pihaknya selalu berkoordinasi denag Disdukcapil Gunungkidul terkait dengan data pemilih. "KPU juga mendata daftar pemilih khusus (DPK) maksudnya adalah pemilih yang telah memenuhi syarat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap," ucapnya.

Dia mengatakan, masyarakat yang sudah memiliki E-KTP yang belum terdaftar pemilih, bisa mengikuti pemilu.

Misalnya ada seseorang yang merekam dalam jangka waktu yang mepet dengan waktu pemilihan karena mereka bisa memilih dengan menunjukkan E-KTP dan sesuai dengan alamat yang di KTP tetapi waktunya dibatasi hanya satu jam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com