Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kepri Amankan 37 Pekerja Migran Indonesia yang Masuk Secara Ilegal dari Malaysia

Kompas.com - 12/03/2019, 22:14 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia melalui jalur gelap atau secara ilegal ke Batam, Senin (11/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

PMI  tersebut berjumlah 37 orang yang masuk ke Batam, Kepulauan Riau dari Malaysia melalui Pantai Tanjung Sengkuang, Batuampar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Melalui penyelidikan, jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh AKBP Dhani Catra Nugraha mengamankan 37 PMI tersebut.

"37 PMI ini masuk melalui Pantai Tanjung Sengkuang Batuampar menggunakan speed boat melalui jalur non-prosedural atau jalur belakang atau jalur tikus," kata Erlangga saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: Bawa Barang Bukti Sperma, TKI di Hong Kong Jebloskan Majikannya ke Penjara

Selain mengamankan 37 PMI, petugas juga mengamankan dua pelaku, yakni inisial MR dan MM yang merupakan pengurus dan penampung para PMI.

"Keduanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Erlangga.

Erlangga mengatakan  penangkapan para pelaku berawal dari informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB, Senin kemarin.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Subdit IV, dan sekitar pukul 23.30 WIB  anggota Subdit IV mengamankan kendaraan minibus BP 7046 DC yang memuat diduga korban penyeludupan manusia atau people smugling sebanyak 18 orang beserta seorang sopir di halte depan legenda Malaka.

Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan pengembangan. Polisi kemudian mengamankan satu orang pengurus sekaligus penampung di perumahan Bukit Raya Batam Center.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kembali oleh anggota Subdit IV, akhirnya personil berhasil mengamankan 19 orang diduga korban people smugling dan satu orang pengurus sekaligus penampung di perumahan taman Batara Raya," ujar Erlangga.

Baca juga: Muncul Pesan Berantai TKI Harus Bayar untuk Ikut Pemilu, Ini Komentar KBRI Singapura

Dari keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia ke tanah air melalui jalur ilegal.

Dari kasus ini, polisi juga juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil minibus warna silver, ponsel, dan tiga lembar tiket pesawat.

"Terkait dengan kapal speed boat yang digunakan untuk membawa korban dari Malaysia belum ditemukan. Namun, untuk kedua tersangka, atas perbuatannya dikenakan pasal 120 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com