Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Tas dan Uang Saku, Pelajar Ini Dihamili Ayah Tiri

Kompas.com - 11/03/2019, 16:17 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Tindakan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta.

Kali ini menimpa I (17), seorang pelajar di Kecamatan Semin, yang mengandung akibat hasil aksi bejat ayah tirinya Sad (56).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian hingga menambah uang jajan.

Baca juga: Sidang Gugatan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewan Pengawas BPJS-TK Ditunda

Kapolsek Semin AKP Haryanta mengatakan, peristiwa ini terungkap dari pengakuan korban setelah diperiksa dokter. Ia mengaku sakit perut.

Hal tersebut membuat ibu korban merasa khawatir dengan kondisi tersebut. Setelah diperiksa, diketahui pelajar ini tengah mengandung.

"Korban mengaku sudah tidak menstruasi sejak akhir Desember 2018," kata Haryanta saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (11/3/2019).

Mengetahui anaknya hamil, ibu korban mendesak pengakuan I. Lalu, korban bercerita sudah dihamili ayah tirinya.

"Mendengar laporan itu, ibunya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Semin dan pelaku dapat kami tangkap Rabu (6/3/2019)," ucapnya.

Saat ditangkap, Sad tidak memberikan perlawanan berarti terhadap petugas. Ia hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Semin.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.

Dari pengakuan Sad, perbuatan ini terjadi karena dirinya sering main ke kamar korban. Lalu, timbullah keinginan untuk menyetubuhi korban.

"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi korban akan dibelikan tas, sepatu, hingga menambah uang jajan," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak.

Pada 2018 ada 24 kasus. Adapun kasus terbagi menjadi kekerasan perempuan 9 kasus dan anak 15 kasus.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com