Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal, Sita Produk Senilai Rp 860 Juta

Kompas.com - 09/03/2019, 15:41 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang menggerebek salah satu gudang yang berada di kawasan Pinuin Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga berisi kosmetik ilegal

Dari penggerebekan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM berhasil mengamankan 32 item kosmetik tanpa izin edar dengan total 31.017 pcs.

"Keberhasil ini berkat informasi dari masyarakat yang peduli dengan dampak buruk yang ditimbulkan dari kosmetik ilegal," kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/3/2019).

Yosef mengatakan dari jumlah itu, nilai ekonominya diperkirakan sekitar Rp 860.282.000.

Baca juga: BPOM Kepri Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 150 Juta

"Bisa dibayangkan berapa banyak kerugian yang ditimbulkan dari kosmetik ilegal tersebut," jelas Yosef.

Ditanyai ada berapa orang yang sudah diamankan dari penggerebekan ini, Yosef mengaku masih melakukan pendalaman sampai saat ini.

Namun yang jelas dirinya mengatakan pelaku pelanggaran dijerat dengan pasal 197 Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Kosmetik ilegal ini sangat berisiko terhadap kesehatan karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh BPOM," ungkapnya.

Bahaya kosmetik ilegal

Lebih jauh Yosef menjelaskan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dan asam retinoat yang ada di dalam produk kosmetik ilegal berpotensi menyebabkan berbagai macam penyakit, seperti rusaknya kulit wajah, kanker kulit, gangguan fungsi hati dan ginjal serta penyakit lainnya.

Baca juga: BPOM RI Geledah 4 Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp 30 M di Kalideres

Maka dari itu pihaknya selalu menghimbau agar masyarakat Kepri selalu menjadi konsumen yang cerdas, dengan membeli produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM.

"Selalu terapkan Cek KLIK saat membeli produk, yakni Cek Kemasan jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak, Cek Label seperti kelengkapan label berupa nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED serta Cek Izin Edar dan harus terdaftar di BPOM dan cek Kadaluarsa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com