ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Timur menangkap tiga tersangka dalam kasus sabu-sabu di Jalan Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (7/3/2018).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial F (25) dan M (43), warga Aceh Utara dan A (35) warga Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan, dari tiga tersangka itu ditemukan 28 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam wadah penampungan ikan warna kuning.
“Awalnya kami dapat informasi ada dua pengendara becak. Kami hentikan becak ini, lalu kami periksa,” kata Wahyu, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Bermodus Pedagang Buah
Setelah diperiksa, sambung Kapolres, di wadah penyimpanan ikan itu ditemukan sabu-sabu dalam bungkusan teh. Becak itu, sambung Kapolres, dikendarai oleh F dan M.
Menurut keduanya, lanjut Wahyu, ada tersangka lainnya yakni A. Dari tangan A, ditemukan satu kilogram sabu-sabu. “Totalnya 28 kilogram,” kata dia.
Saat ditanya jaringan sabu tersebut, pihaknya masih mendalaminya. “Kami ungkap sampai ke akar-akarnya. Kami terus dalami seluruh keterangan soal kasus ini,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.