Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Disdukcapil Tegaskan Perekaman E-KTP Tidak Perlu Pengantar RT RW

Kompas.com - 08/03/2019, 09:33 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Ramadan (25) warga Tiban Pajak, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini.

Pasalnya dirinya sempat dibolak-balik saat akan melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Sekupang.

"Saya bingung, pemerintah pusat mengatakan perekaman bisa langsung datang ke kecamatan. Sementara pihak kecamatan mewajibkan warganya membuat surat pengantar atau domisili dari RT RW," kata Ramadan, Kamis (7/3/2019). 

Bahkan dari kejadian ini Ramadan langsung mengurungkan niatnya untuk melakukan perekaman e-KTP.

Dirinya berharap agar ada kejelasan sehingga proses perekaman e-KTP tidak meski harus terjadi seperti ini.

Baca juga: Tuntaskan Perekaman E-KTP, Kemendagri Imbau Masyarakat Proaktif

Diminta keterangan secara terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan perekaman e-KTP kini tidak perlu disertakan pengantar dari RT RW, kelurahan maupun Kecamatan.

Sebab syarat untuk melakukan perekaman e-KTP hanya cukup menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

"Jadi kalau ada petugas kecamatan yang meminta pengantar dari RT RW hingga kelurahan, hal itu bisa dilaporkan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui call center kita 15537," kata Arif ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/3/2019).

Arif mengatakan sebelumnya pihaknya juga menyurati dan menyosialisasikan kepada seluruh Disdukcapil yang ada di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai kebijakan tersebut.

Baca juga: Kemendagri Kebut Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2019

Dengan tujuan, sosialisasi tersebut akan diteruskan ke masing-masing Kecamatan yang ditugaskan untuk melakukan perekaman e-KTP tersebut.

Apalagi hal ini juga sudah dikuatkan berdasarkan Perpres 96 tahun 2018.

"Jadi tidak ada lagi alasan pihak Kecamatan untuk meminta pengantar dari RT RW maupun Kelurahan untuk melakukan perekaman e-KTP," jelasnya.

Selain itu, Arif menegaskan Perpres tersebut tidak hanya untuk pembuatan e-KTP, namun juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pindah domisili di Dinas Dukcapil setempat.

"Saat ini sedang diupayakan semua pelayanan selesai satu hingga dua jam sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2018," ungkapnya.

Baca juga: Soal Warga Asing Masuk DPT, KPU Kota Batu Akui Petugas Bingung Bedakan E-KTP WNA dan WNI

Sampai saat ini masih banyak ditemukan warga pengurusan e-KTP atau pindah domisili diminta surat pengantar.

"Ke depan hal ini tidak perlu terjadi lagi, dan kami minta masyarakat proaktif melaporkan hal ini demi menyukseskan jalannya program pemerintah di program Disdukcapil," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com