Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Era Industri 4.0, Pemerintah Kaji Aturan Soal "Outsourcing"

Kompas.com - 07/03/2019, 08:25 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mereview Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan untuk memberikan aturan yang jelas terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam menghadapi industri 4.0, termasuk di dalamnya soal keberadaan bisnis alih daya atau outsourcing.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya sedang mencermati dan mengumpulkan fakta apakah pekerjaan outsourcing betul-betul mendukung kemajuan perekonomian Indonesia.

Haiyani menuturkan, untuk itu pihaknya butuh masukan atau saran dari pihak-pihak terkait dalam menentukan kebijakan baru menghadapi industri 4.0.

Baca juga: Aksi May Day, Buruh Soroti Sistem Kerja Outsourcing dan Magang

"Bisnis alih daya (outsourcing) itu tidak hanya di dalam negeri, tapi sudah cross country. Jadi, kami harapkan masukan-masukan bisa menyempurnakan atau nanti bisa merubah regulasi yang selama ini sudah tidak pas lagi," ucap Haiyani, usai menghadiri 3rd Indonesian Employment Summit 2019 Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), di Hotel Salak Bogor, Rabu (6/3/2019).

Haiyani mengklaim, pemerintah sejak awal sudah melakukan komunikasi dengan berbagai unsur untuk menentukan aturan yang jelas. Sambungnya, regulasi juga harus menyesuaikan jaman.

Ia berharap, dalam forum pertemuan ini, dapat menghasilkan sesuatu untuk melengkapi masukan yang saat ini sedang disusun dan masih berproses.

Baca juga: Risma Minta Istri Pegawai Alih Daya Kurangi Jam Nonton Sinetron

"Misalnya dalam konteks hubungan kerja. Dari berbagai diskusi yang kami ikuti, ternyata diminati adalah bahwa upah itu perlu diperhitungkan sebagai upah per jam. Mengingat upah kerja ini penting bagi fleksibilitas kerja. Apalagi jika kita mengikuti perkembangan data angka partisipasi kerja," sebutnya.

Tantangan kompetensi

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Greg Chan mengatakan, pelaksanaan outsourcing di Indonesia menghadapi tantangan mengingat banyak yang tidak sesuai dengan regulasi ditambah masih menjalankan dengan pola lama berupa labour supply.

Padahal, kata Greg, perusahaan di era digital 4.0 harus selalu melakukan inovasi dan membangun kompetensi agar mampu bersaing  dengan menciptakan model bisnis yang dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

"Pelaksanaan outsourcing di masa depan bukan saja sekedar upah murah (reduce cost) tapi juga membagi resiko kepada mitra bisnis yang berkualitas dan mampu bersama menjalankan bisnis berkelanjutan dengan infrastruktur yang kompeten," ungkapnya.

Baca juga: Ingat, Ini Skill yang Harus Dimiliki di Era Industri 4.0

Greg menyebut, hasil dari forum ini akan menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah sebagai pemangku kepentingan untuk menentukan aturan ke depan.

Adapun beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain, upah fleksibel 40 jam seminggu dimana lembur akan muncul setelah tercapai akumulasi jam kerja 40 jam. 

Kemudian upah produktif per jam, fleksibilitas dalam PKWT yang akan menjamin karyawan tetap bekerja, melindungi pekerja dengan membayarkan hak-haknya, mendorong untuk digunakannya pelaporan PKWT, bukti lapor dan bukti pendaftaran secara online.

“Termasuk  mendorong perluasan program BPJS Ketenagakerjaan yang mandiri,  membangun industri outsourcing yang berkelanjutan,” pungkas dia. 

Baca juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Jokowi Tekankan Pembangunan SDM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com