Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 11 Tahun Ditemukan Penuh Luka di Dalam Kandang Ayam, DIduga Dianiaya Pengasuhnya

Kompas.com - 06/03/2019, 21:56 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang bocah laki-laki berinisial R (11) asal Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, ditemukan terluka di dalam sebuah kandang ayam di dekat rumahnya.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi Tanjung mengatakan, R diduga merupakan korban penganiayaan yang dilakukan pengasuhnya berinisial JH (21). 

"Pelaku sudah kita amankan kemarin. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Hanafi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/3/2019).

Hanafi mengatakan, tindakan pelaku terungkap saat pelapor, Joko Sutopo dan seorang saksi, Pardimin, sedang memperbaiki kandang ayam di rumah Sugito, seorang anggota polisi.

Baca juga: Seorang Pria Aniaya Istrinya karena Tidak Masak di Rumah

Pada saat pelapor dan saksi membuka kandang ayam, korban ditemukan di dalamnya dengan kondisi luka lebam.

"Pelapor menduga kekerasan tersebut dilakukan oleh JF, karena JF ini yang mengasuh korban. Sementara kedua orang tua korban bekerja di Duri, Kabupaten Bengkalis," ujar Hanafi.

Atas kejadian itu, pelapor memberitahu anggota polisi untuk membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau. Selanjutnya, Joko Sutopo melapor ke Polsek Tenayan Raya.

"Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku diamankan dengan barang bukti satu unit handphone," kata Hanafi.

Baca juga: Polisi Tangkap Debt Collector yang Aniaya Anggota Ormas

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebut dia, pelaku mengaku kesal terhadap korban, karena korban dianggap bandel dan tidak patuh.

"Kita masih mendalami keterangan pelaku," ujarnya.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Mata korban luka parah, kepala terluka, dua tulang dadanya patah, dan luka bakar akibat sendok besi yang dipanaskan.

Hanafi menyebutkan, pelaku JH dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com