KENDAL, KOMPAS.com- Sebanyak 1.680 warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia sudah merekam data KTP elektronik. Mereka berasal dari negara Asia, Eropa dan Amerika, serta Afrika.
Menurut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Kependudukan dan Catatan Sipil, Akhmad Sudirman Tavippiyono, jumlah WNA di Indonesia ada ribuan.
“Pastinya kami lupa, karena data ada di komputer,” kata Tavippiyono, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Menumpuknya KTP Elektronik di Kantor-Kantor Kelurahan Jakut
Tavippiyono, yang datang ke Kendal dalam rangka menghadiri gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan di pendopo kabupaten menambahkan, meskipun mempunyai KTP elektronik mereka tidak bisa mencoblos. Sebab, tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal Bambang Dwiyono menjelaskan, jumlah WNA di Kendal ada 22 orang.
Dari 22 orang itu, yang sudah merekam data KTP elektronik ada 2 orang.
“Dua orang itu dari Singapura dan Korea,” ujarnya.
Bambang menambahkan, pihaknya akan kembali mendata WNA yang ada di Kendal.
Terpisah, Ketua KPUD Kendal Hevy Oktaria menegaskan, WNA yang sudah mempunyai KTP elektronik tidak bisa mencoblos. Sebab, dia bukan warga negara Indonesia.
“Salah satu syarat untuk bisa ikut pemilu, adalah WNI. Jadi meskipun punya KTP elektronik tapi statusnya dia WNA,” katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.