BANDUNG, KOMPAS.com - Billy Sindoro divonis penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim saat membacakan surat amar putusan di sidang kasus suap proyek perizinan pembangunan Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
"Menyatakan, terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Suap Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara
Menurut hakim, Billy terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. Uang ini untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Untuk itu, Hakim menyatakan, Billy bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyatakan bersalah terhadap terdakwa lainnya, seperti terdakwa Henry Jasmen divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 bulan.
Baca juga: Kasus Suap Perizinan Meikarta, Hakim Tolak Eksepsi Billy Sindoro
Untuk terdakwa Fitradjaja Purnama yang divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun.
Untuk terdakwa Taryudi divonis penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Vonis untuk Taryudi juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.
Atas vonis ini, Terdakwa Billy sindoro dan Henry Jasmen menyatakan pikir-pikir, sedangkan Terdakwa Taryudi dan Fitradjaja menerima putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.