Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Jalan Bandara Atung Bungsu Kembalikan Kerugian Negara Rp 3 Miliar

Kompas.com - 05/03/2019, 16:06 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar dari perwakilan keluarga terdakwa Muhammad Teguh yang terjerat kasus dugaan mark up pembangunan akses jalan Lapangan Terbang Bandara Atung Bungsu, kota Pagaralam.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Raimel Jesaja mengatakan, Teguh merupakan kontraktor dalam pembangunan akses lapangan terbang Bandara Atung Bungsu pada 2013 lalu.

Saat itu, Teguh diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar atas pembangunan lapangan terbang dari total anggaran sebesar Rp 23 miliar.

"Telah terjadi pengurangan volume antara lain panjang, lebar dan  ketebalan jalan  mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar," kata Raimel, di saat menerima uang kerugian tersebut di kantor Kejati Sumsel, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: Buron 6 Tahun, Terduga Kasus Korupsi Ditangkap KPK Seusai Pulang Haji

Dikatakan Raimel, pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan inisiatif dari pihak keluarga. Dengan adanya pengembalian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan hal yang meringankan Teguh dalam tuntutan di persidangan.

"Meskipun belum sepenuhnya dikembalikan, kita apresiasi itikad baik dari terdakwa dan kita tunggu sampai semuanya (kerugian negara) dikembalikan. Tentu ini akan jadi pertimbangan," ujarnya.

Sementara itu, Hanan Zulkarnaen, perwakilan keluarga yang menyerahkan uang kerugian negara tersebut berharap itikad baik mereka dapat meringankan tuntutan terdakwa yang saat ini masih menjalani proses sidang.

"Memang masih ada Rp 2,3 miliar lagi nanti akan menunggu hasil vonis dari pengadilan. Sekarang belum vonis," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan akses jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu, Kota Pagaralam, tahun 2013, Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Pagaralam, Teddy Juniastanto sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Teddy sebagai PPK tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian. Begitu pula saat proses pelelangan yang tidak sesuai prosedur, kontraktor tersebut tetap dimenangkan. Akibatnya, seusai pengerjaan proyek dan dilakukan audit struktur, ditemukan banyak kekurangan. 

Baca juga: ICW Minta BPK Segera Hitung Kerugian Negara Akibat PNS Koruptor yang Belum Dipecat

Selain itu, Teguh sempat menjadi buronan selama enam tahun oleh DIrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. 

Setelah pihak Polda Sumsel mengadakan kerja sama penyelidikan dengan KPK, Teguh ditangkap petugas gabungan setelah turun dari pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Senin (27/8/2018) setelah pulang melaksanakan ibadah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com