Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABG Ini Dicabuli Temannya, Modusnya Diajak Nikah

Kompas.com - 04/03/2019, 18:08 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial MM alias Hendi alias Koploh warga Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, terpaksa berurusan dengan hukum.

Sebab, Koploh dilaporkan ke Mapolres Gunungkidul karena diduga mencabuli temannya berinisial AP (17), dengan modus ingin menikahi korban.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh Koploh ini terjadi pada awal Januari 2019 lalu.

Saat itu, korban merayakan malam pergantian tahun bersama teman-temannya di Pantai Watu Kodok. Korban bermalam bersama teman-temannya selama beberapa hari di pinggir pantai.

Baca juga: Seorang Ayah di Sultra Ancam Bunuh Anak Kandungnya Jika Mengaku Dicabuli

 

Koploh yang ikut serta dalam rombongan, kemudian mendekati korban.

Pelaku kemudian mengajak korban ke kandang ayam di dekat Pantai Drini untuk beristirahat. Di sana, pelaku mengatakan jatuh cinta kepada korban serta berniat menikahi korban, dan mengajak berhubungan suami istri.

"Di kandang ayam tersebut, korban disetubuhi pelaku. Bedasarkan pengakuan yang ada, perbuatan itu dilakukan hanya satu kali," kata Verena, saat jumpa pers, di Mapolres Gunungkidul, Senin (3/4/2019).

Usai kejadian itu, perubahan perilaku nampak pada korban. Keluarga akhirnya berusaha mencari sebab anaknya berubah perilaku dan tidak pulang selama beberapa hari.

Berbagai pertanyaan dicecar kepada AP hingga akhirnya ia kemudian mengakui jika telah dicabuli oleh Koploh.

Mendengar itu, keluarga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Gunungkidul. Pada 4 Januari 2019, pelaku ditangkap, dan ditahan di Mapolres Gunungkidul.

Baca juga: Diduga Dicabuli Ayah Angkat, Bocah Kelas 6 SD Hamil

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita motor, kaos, celana dalam, celana panjang dan bra. "Modus yang dilakukan tersangka mengatakan bila mencintai korban dan berjanji akan menikahi," ucap dia.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) sub Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D sub Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun hingga 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com