Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Kades di Jateng Diberi Peringatan Tertulis hingga Hukuman Pembinaan karena Tidak Netral

Kompas.com - 04/03/2019, 17:20 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Rofiudin mengatakan, 16 kepala desa dan perangkatnya di wilayah Provinsi Jateng telah disanksi karena terbukti tidak netral dalam gelaran Pileg dan Pilpres 2019.

Rofiudin mengatakan, hal itu diketahui dari informasi yang didapatkan Bawaslu Jateng dari sejumlah pejabat daerah terkait. 

"Ada 16 kepala desa atau perangkat desa yang tidak netral. Bawaslu merekomendasikan agar mereka diberi sanksi,” ujar Rofiudin saat dihubungi, Senin (4/3/2019). 

Baca juga: Mendagri: ASN Netral, Hati-hati Tangan, Jari, Ucapan

Rofiudin mengatakan, sanksi yang diberikan cukup beragam, mulai dari peringatan tertulis, hingga hukuman pembinaan.

Sejumlah kepala desa yang terlibat tidak netral tercatat berada di sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Rofiudin mengatakan, modus yang dilakukan para kades tersebut dengan mengunggah foto dengan salah satu capres di Facebook dan membagikan di jejaring WhatsApp.

Modus lain, sambung Rofiudin, yaitu kepala desa berswafoto dengan salah satu calon wakil presiden berikut simbol tangan tanda dukungan.

Modus lain yang ditemukan yaitu para kepala desa ikut serta dalam sosialisasi yang dilakukan para caleg di beberapa daerah, antara lain Pekalongan, Sukoharjo, Banjarnegara dan Purbalingga. 

“Di Magelang, bahkan ada seorang perangkat desa yang ikut aktif dalam acara kampanye,” tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Langgar Aturan

Rofiudin mengatakan, para kepala desa berikut perangkatnya bisa dijerat pidana pemilu jika ikut terlibat atau tidak netral dalam pemilu. Sebagian kepala desa yang diberi sanksi telah diproses pidana. Namun, sebagian dinyatakan tidak cukup bukti.

"Dari berbagai kasus ketidaknetralan kepala desa di Jawa Tengah, ada dua kepala desa yang sudah diproses hukum pidana, yakni di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang. Untuk yang lain, Bawaslu di kabupaten/kota sudah merekomendasi sanksi pelanggaran perundang-undangan lainnya dan meneruskan ke pihak yang berwenang,” ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com