Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumsel Minta Kuasa kepada Mendikbud untuk Angkat Guru Honorer Jadi ASN

Kompas.com - 04/03/2019, 15:15 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan ((Sumsel) Herman Deru meminta kuasa kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk mengangkat status guru honorer di Sumsel sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Herman mengatakan, di wilayah Sumsel saat ini masih banyak guru berstatus honorer meskipun telah mengabdi selama puluhan tahun.

"Pak Menteri, saya mohon, di sini masih banyak guru honor dari SD sampai SMA. Kalau tidak mampu mengangkatnya (sebagai ASN), berikan saya kuasa agar dapat mengangkatnya," kata Herman saat mendampingi Muhadjir menghadiri acara Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palembang, Sumsel, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Mendagri: ASN Netral, Hati-hati Tangan, Jari, Ucapan

Deru mengatakan, para guru honor di Sumsel hampir rata-rata telah berusia di atas 42 tahun. Di usia itu, semestinya mereka sudah diangkat sebagai ASN.

"Kalau saya bisa (mengangkat jadi ASN), mereka sudah saya angkat," ujarnya.  

Baca juga: Ketua DPR Anggap Tak Masalah Perwira TNI Duduki Jabatan ASN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, terkait permintaan itu, pemerintah pusat saat ini sudah mulai memperhatikan status pengangkatan para guru honorer. Seperti melalui jalur tes ASN dan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jalur PPPK itu untuk guru usia di atas 35 tahun yang tidak bisa ikut tes PNS," jelas Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com