Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potret Peradilan Daerah: Zona Integritas Vs Minimnya Jumlah Hakim

Kompas.com - 04/03/2019, 09:12 WIB
Fitri Rachmawati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mecanangkan berlakunya zona integritas di wilayah PN Mataram per 1 Maret 2019, sehingga NTB bebas dari praktik korupsi dan mafia peradilan. 

Ketua Komisi Yudisial (KY) perwakilan NTB Ridho Adrian Pratama mengatakan, dengan dicanangkannya zona integritas maka PN Mataram akan terbuka untuk dipantau oleh publik.

Tentu saja, masyarakay berhatap banyak pada PN Mataram, agar pencanangan tersebut bukan merupakan slogan semata. 

"Publik memantau mulai dari bagaimana mendapatkan akses informasi di PN Mataram, pelayanannya dan proses pengadilan, apakah masyarakat pencari keadilan telah benar-benar merasakan dan memperoleh keadilan dalam mengikuti proses persidangan," jelas Ridho, Sabtu (2/3/2019). 

Baca juga: Terbukti Berbuat Asusila, Seorang Hakim PN Mataram Dipecat

Namun, ada satu kendala yang harus dihadapi PN Mataram dalam program zona integritasnya, terutama dalam hal pelayanan publiknya, yakni terbatasnya jumlah hakim

Berdasarkan catatan Komisi Yudisial perwakilan NTB, jumlah hakim di PN Mataram masih sangat minim. Rinciannya, hakim sebanyak 25 orang yang terdiri atas 17 orang hakim karir dan 8 orang hakim adhoc. 

Sebanyak 25 hakim tersebut juga menangani kasus untuk cakupan wilayah luas, yakni Lombok Tengah, Lombok Utara, dan Lombok Timur. 

"Minimnya jumlah hakim berdampak pada pelayanan dan konsentrasi hakim dalam menangani perkara. Apalagi perkara besar di NTB, banyak kasus kasus Korupsi dan narkoba. Dua kasus ini menjadi pantauan publik termasuk Komisi Yudisial di NTB," kata Ridho.

Jumlah hakim mencukupi

Berbeda dengan Ridho, Ketua PN Mataram Isnurul Syamsul Arif menilai jumlah 25 hakim sudah mencukupi dan selama ini bisa melayani persidangan dengan baik, walaupun untuk kasus tipikor persidangannya bisa sampai jam 10 malam. 

Menurut Isnurul, Hakim PN Mataram bersih dan berintegritas, sehingga tujuan pencanangan zona integritas adalah untuk meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi.

"Kami berharap semua pihak mengawasi kami agar tak ada lagi praktik korupsi di areal peradilan PN Mataram, namun tidak untuk mempengaruhi para hakim PN Mataram dalam menjalankan tugas," pungkasnya. 

Seperti diketahui, pada 1 Maret 2019 PN Mataram meneken zona integritas bersama jajaran kepala daerah, kepolisian, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat se-Lombok. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com