Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Penyelundupan 40 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi ke Jakarta yang Digagalkan

Kompas.com - 02/03/2019, 19:05 WIB
Aji YK Putra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tim gabungan Polda Sumatera Selatan dan Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda asal Banjarmasin yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram serta 40.000 pil ekstasi ke Jakarta.

Penangkapan itu bermula dari lima tersangka yang tertangkap di Jakarta Utara pada Jumat malam (1/3/2019) dengan membawa 10 kilogram sabu serta 1.105 ekstasi.

Dari penangkapan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya Ismayandi (25) dan Rio Ramdhani (25) yang tercatat sebagai warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tertangkap di hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan, pada hari yang sama.

Baca juga: Dua Warga Banjarmasin Diupah Rp 300 Juta untuk Selundupkan 40 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi ke Jakarta

Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ikbal Simatupang mengatakan, jaringan narkoba tersebut telah diintai sejak 1,5 bulan lalu.

Mereka mengendus adanya penyeludupan narkoba dalam jumlah besar ke Jakarta.

"Sebelum penangkapan ini, kami menangkap empat tersangka di Jakarta Utara, satu di Semarang. Untuk yang di Semarang sekarang sudah dibawa ke Jakarta lagi. Total lima tersangka yang diamankan sekarang," kata Ikbal saat gelar perkara di Polresta Palembang, Sabtu (2/3/2019).

Berbekal informasi dari keterangan lima tersangka yang diamankan bahwa masih ada puluhan kilogram narkoba di Palembang untuk dibawa ke Jakarta, Polda Metro Jaya langsung terbang dan menangkap dua tersangka yang sedang menginap di dua hotel berbeda.

Ismayadi ditangkap di kawasan salah satu hotel Kecamatan Ilir Barat I Palembang dengan barang bukti 25 kilogram sabu serta 10.000 butir ineks dan Rio ditangkap dikawasan hotel Kecamatan Kemuning dengan barang bukti berupa 15 kilogram sabu serta 30.000 butir ekstasi.

"Mereka baru akan menuju ke Jakarta melalui jalur darat, saat itu masih di hotel. Ada dua koper yang diamankan, isinya sabu dan ekstasi," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Fortuner Tabrak Truk di Tol Madiun yang Menewaskan 3 Orang

Ikbal mengaku masih akan terus mengorek informasi dari tujuh tersangka yang kini sudah diamankan untuk mencari pelaku lain.

"Kami sudah mengetahui pemetaan wilayah mana saja yang tersangka ini incar, tapi tidak bisa saya sebutkan," tutupnya.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengaku, 40 kilogram sabu yang diamankan tersebut bernilai Rp 45 miliar. Sementara, 40.000 butir ekstasi bernilai Rp 3 miliar.

Dia pun menduga jaringan tersebut berasal dari Jawa Barat yang juga pernah diungkap oleh jajaran Polda Sumsel.

"Untuk kasus ini akan ditangani Polda Metro. Kami akan mem-back up mencari pelakunya yang lain karena memang lima tersangka lebih dulu ditangkap di Jakarta," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com