Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Paving Rp 3,5 Miliar, Pegawai Pelindo III Dipenjara 4 Tahun

Kompas.com - 01/03/2019, 08:33 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pegawai BUMN PT Pelindo III dieksekusi jaksa Pengadilan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Kamis (28/2/2019) sore.

Dewi Yulianti (43) dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya penjara 4 tahun dalam perkara korupsi proyek paving senilai Rp 3,5 miliar.

"Proses eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan. Dia dieksekusi saat berada di kantornya di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie, saat dikonfirmasi.

Dewi Yulianti dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2403 K/ Pid.Sus/ 2018 tanggal 22 Januari 2019.

"Terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemaayarakatan Khusus Wanita di Kota Malang untuk menjalani hukuman," jelasnya.

Baca juga: KPK: 80 Persen Kasus Korupsi yang Libatkan Kepala Daerah Terjadi di Sektor Barang dan Jasa

Amar putusan Mahkamah Agung menyebut Dewi Yulianti terbukti bersalah melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim di tingkat kasasi memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Praktik korupsi paving dilakukan Yulianti pada 2011. Saat itu, dia menjabat sebagai pengawas proyek di PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak Surabaya.

Selain Yulianti, pegawai lain juga terlibat, yakni Budi Wahono yang saat ini sudah masuk masa pensiun. Serta sejumlah pegawI PT Rafindo Putra Pratama Jaya, yang merupakan rekanan PT Pelindo III dalam proyek tersebut.

Baca juga: Ungkap Kendala Pemberantasan Korupsi di Jatim, Khofifah Soroti Pengawasan Dana Desa

Vice President Corporate Communication PT Pelindo III, R Suryo Khasabu, membenarkan salah seorang pegawai PT Pelindo III dieksekusi jaksa pada Kamis sore. "

Itu kasus lama. Saat ini yang bersangkutan hanya pegawai biasa di Pelindo III," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com