Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Ganja ke Jayapura, Tiga Warga Papua Nugini Diamankan Polisi

Kompas.com - 28/02/2019, 17:26 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga warga negara Papua Nugini diamankan aparat kepolisian lantaran kedapatan melakukan transaksi jual beli narkotika di Kota Jayapura, Papua.

Ketiga pelaku berinisial RO (41), RM (22) dan TY (25) diamankan di depan lapangan SPN Jayapura, Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (28/2/2019).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar 08.30 WIt oleh personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang laki-laki warga negara Papua Nugini menggunakan mobil akan melakukan transaksi Jual beli ganja di wilayah Dok 9 kali. 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju daerah dok 9 kali, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian pada pukul 22.30 WIT, tim bergeser ke Deplat depan lapangan SPN Jayapura melihat mobil yang digunakan para pelaku, tim langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku,” katanya, Kamis.

Baca juga: Hanya Bedakan Uang dari Warna, Mbah Rupi Tertipu Pengedar Uang Palsu

Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa ganja yang disimpan di dalam sebuah karung beras ukuran 10 kilogram, 2 karung beras ukuran 5 kilogram, 4 bungkus plastik bening besar dan 2 karton ukuran besar, serta 1 tas renjani. 

Kamal menuturkan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa masih ada barang bukti ganja yang disimpan di Dok 9 kali. Pukul 23.30 Wit, petugas langsung berkoordinasi dengan anggota piket Polsek Jayapura Utara untuk menuju rumah yang berada di Dok 9 kali.

“Setelah tim sampai di rumah tersebut tim mendapatkan satu tas renjani ukuran besar yang di simpan dalam kamar terdapat narkotika jenis ganja diisi dalam dua buah Karton berukuran besar. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda papua untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Jaringan Pengedar Jakarta-Malaysia-Pontianak Jual Narkoba Jenis Baru

Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com