Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Sudah Keluarkan 6 KTP untuk Penghayat

Kompas.com - 28/02/2019, 15:28 WIB
Putra Prima Perdana,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung telah mengeluarkan 6 Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemeluk kepercayaan.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung Popong Nuraeni menjelaskan, dalam kolom agama KTP tersebut ditulis "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa".

“Sudah ada 6 orang penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki KTP,” kata Popong saat ditemui dalam kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019).

Lebih lanjut, Popong menjelaskan, di Kota Bandung terdata hanya 108 orang warga menjadi penganut kepercayaan.

“Jadi tinggal 102 lagi yang belum punya KTP,” jelasnya.

Baca juga: Soal E-KTP Penghayat Kepercayaan, Ini Opsi Pemerintah

Popong menjelaskan, dikeluarkannya KTP dengan kolom agama terisi "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97 tahun 2016.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk Disdukcapil tidak mengeluarkan KTP tersebut.

“Sepanjang penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengikuti prosedurnya dengan benar, kami wajib mengeluarkan (KTP),” ungkapnya.

Popong pun meminta kepada penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang belum memiliki KTP untuk segera mencetak kartu e-KTP ke Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat membawa Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbaharui dimana kolom agama juga tertulis kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Cukup bawa KK langsung datang ke dinas atau kecamatan. Kewajiban kami melayani saja sesuai keputusan MK. Tidak ada perlakuan khusus,” tandasnya.

Kompas TV Penerbitan KTP elektronik bagi WNA, sudah diatur dalam undang-undang administrasi kependudukan.<br /> <br /> Lalu bagaimana dengan induk kependudukan atau NIK di KTP warga Tiongkok yang sama denganNIK seorang WNI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com