Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fakta Kasus Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan", Kubu Prabowo Bantah Terlibat hingga Dijerat Pasal Tindak Pidana Umum

Kompas.com - 28/02/2019, 15:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Polisi mempersilakan tiga tersangka video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan", untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, ketiga perempuan berinisial CW, ES, dan IP itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menghentikan penyelidikan terhadap tiga perempuan tersebut. Alasannya, unsur formil pelanggaran belum terpenuhi dalam kasus tersebut.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Soal penangguhan penahanan tiga tersangka

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra KOMPAS.com/FARIDA FARHAN Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra

Menurut polisi, tersangka CW, ES, dan IP memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan adalah hak tersangka atau keluarga. Silakan ajukan ke penyidik," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Karawang, Rabu (27/2/2019).

Sementara itu, tim penyidik mempunyai alasan subyektif atau obyektif untuk mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Kaplores Nuredy mengungkapkan, pihaknya berpatokan pada yuridis formil dan yuridis materiil, yaitu hanya membuktikan perbuatan itu ada dan cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam tuntutan.

Ia pun mengaku tidak mengenal apakah para tersangka merupakan relawan atau bukan.

"Kami tidak mengenal tersangka relawan atau bukan. Bagi polisi, penyidikan berlaku sama terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kami hanya fokus pada perbuatan yang dilakukan tersangka," katanya.

Baca Juga: Polisi Persilakan Tersangka Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan" Ajukan Penangguhan Penahanan

2. Masuk dalam kasus tindak pidana umum 

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kapolres Nuredy mengungkapkan, kasus tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu.

"Sehingga proses penyidikan terhadap ketiganya tindak pidana umum," katanya.

Nuredy menyebutkan, peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 8 Februari 2019 dan diunggah di media sosial oleh Citra Wida pada 19 Februari 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com