Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 3 Jam di Merauke, Gadis Ini Diperkosa, Pelaku Dilumpuhkan

Kompas.com - 28/02/2019, 11:27 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Khairina

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com — Tim Rajawali Polres Merauke Papua berhasil menangkap pelaku pemerkosa gadis berusia 22 tahun berinisial SNW yang baru tiga jam tiba di Merauke. Gadis itu baru menempuh perjalanan dari Surabaya.

Pelaku berinisal LG ini ditangkap pada Rabu (27/2/2019) di Kampung Kuprik sekitar pukul 15.20 WIT.

Setelah ditangkap, polisi kemudian membawa pelaku ke Jalan Trans-Papua untuk menunjukkan lokasi pelaku membuang barang bukti berupa parang dan tas milik korban yang diambil saat kejadian.

Baca juga: Fakta Kasus Pemerkosaan Bidan Y: Korban Salah Tangkap Oknum Polisi Minta Keadilan

Namun, saat akan menunjukkan tempatnya, pelaku berupaya melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki sebelah kiri.

"Tim Rajawali 1 kemudian membawa pelaku ke UGD RSUD Merauke guna mendapatkan perawatan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/2/2019).

"Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengakui sering melakukan kejahatan, seperti menjambret sebanyak sembilan kali dan memalak mahasiswa yang melewati Jalan Arafura Yobar," kata Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 11.54 WIT.

Awalnya, sekitar pukul 08.30 WIT korban baru tiba di Merauke setelah menempuh perjalanan dari Surabaya.

Korban selanjutnya tinggal di rumah keluarganya di Jalan Arafura Yobar. Akan tetapi, saat sedang beristirahat dengan saksi AN (53) di dalam kamar sambil bermain ponsel, tiba-tiba muncul seorang pria tak dikenal memakai topeng membawa parang.

Pelaku lalu melakukan aksi bejatnya sambil menutup mulut korban dengan tangannya. Di saat itu, korban menangis dan saksi pun terbangun.

Di saat saksi terbangun, pelaku mengancam saksi untuk tidak berteriak.

Selain memerkosa korban, pelaku juga membawa lari uang sekitar Rp 1.500.000 milik saksi.

Kompas TV Seorang pemuda asal Banyuwangi diringkus anggota Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya, karena nekat menyekap dan memperkosa kekasihnya. Karena korban menolak ajakan mesum pelaku, ia pun mengancam korban akan menyebarkan foto korban. Selain itu, pelaku juga berupaya memaksa dan menganiaya korban. Setelah mengalami penyekapan, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com