Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumsel Usut 9 Kasus Dugaan Kades Selewengkan Dana Desa

Kompas.com - 27/02/2019, 18:41 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya tengah mengusut sembilan kasus dugaan penyelewengan dana desa oleh kepala desa (kades) di Sumsel .

Tujuh kasus dalam tahap penyelidikan, sedangkan dua kasus lainnya sudah P21 atau berkas penyidikan sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Zulkarnain mengatakan, kades yang terjerat dugaan penyelewengan dana desa tersebut, diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

"Kesalahan yang mereka lakukan yakni melakukan pengerjaan fiktif seperti membangun jalan. Uangnya sudah diambil namun pengerjaan bangunannya tidak beres. Bahkan, ada yang melakukan mark up anggaran," kata Zulkarnain saat ditemui di Hotel Horison, Palembang, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Diringkus Kejari Sumedang

Dua kasus penyelewengan dana desa oleh kades yang telah dinyatakan lengkap untuk menjalani proses sidang. yaitu untuk kasus di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Lahat.

"Sudah lengkap berkasnya untuk yang dua itu, kasusnya 2017. Awal tahun sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke jaksa," kata dia.

Zulkarnain menjelaskan, Polri telah membentuk tim saber pungli untuk mengantisipasi penyelewengan dana desa seperti melihat chek list perencanaan pembangunan desa dan pelaksanaan serta pertanggungjawaban.

"Jadi kami bisa melakukan pencegahan. Namun, memang masih ada saja yang nakal," ujarnya.

Baca juga: Di Persidangan, Jaksa KPK Beberkan Modus Praktik Korupsi Wali Kota Pasuruan

Sebelumnya, Zulfikri (41) mantan Kepala Desa Ulak Lebar, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, harus di sel tahanan lantaran telah membeli satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan menggunakan dana desa.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Alex Andrian mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit APBDes pada 2018.

Dalam audit tersebut terungkap, jika dana desa yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 801 juta telah disalahgunakan tersangka untuk membeli mobil serta keperluan pribadi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp Rp 359 juta.

"Tersangka memakai dana tersebut untuk membeli satu unit mobil, serta berangkat keluar kota," kata Alex, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Selasa (26/2/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com