Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Caleg dan 2 Kepala Desa di Jateng Disidang Kasus Pidana Pemilu

Kompas.com - 27/02/2019, 18:15 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mencatat setidaknya ada 5 orang yang telah disidang terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Kelima orang itu yaitu 3 calon anggota legislatif dan 2 orang kepala desa.

Lima orang yang dibawa dan diperiksa di pengadilan tercatat selama masa kampanye mulai 23 September 2018 hingga Februari 2019.

"Lima orang tersebut dari dua orang kepala desa dan tiga orang calon legislatif. Mereka menghadapi proses hukum di pengadilan karena melakukan dugaan tindak pidana pemilu selama masa kampanye," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiudin, melalui pesan singkat, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kampanye Hitam di Karawang, Ini Kata TKN Jokowi-Maruf

Dijelaskan Rofiudin, penanganan pidana pemilu tercatat sejak tanggal 23 September 2018 hingga Pebruari 2019.

Lima orang tersebut oleh pengadilan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu.

Juru bicara Bawaslu ini merinci, lima orang itu antara lain Basuki, calon legislatif DPRD Boyolali dari PKS,  Gusanda Sosia Nagoya, caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai NasDem, dan Maryadi, caleg DPRD Kabupaten Wonosobo dari Partai NasDem. Dua kepala desa yaitu Sunitah dari Tegal dan Suharti di Kabupaten Pemalang.

"Basuki, berdasarkan putusan PN Boyolali, terbukti melakukan politik uang. Dia dihukum pidana penjara selama 10 hari dan denda Rp 1 juta," kata Rofiudin.

Kemudian Gusanda Sosia Nagoya terbukti menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye dihukum pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan.

Hal sama terjadi pada Maryadi yang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye yang dihukum pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan.

Dua kepala desa Sunitah disidang karena diduga menguntungkan peserta pemilu dengan hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta; dan Suharti, yang diduga menguntungkan peserta pemilu divonis penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta.

"Sebenarnya ada kasus dugaan pidana pemilu lagi, di Kabupaten Semarang dan Banjarnegara, tapi dinyatakan tidak terbukti atau bukan merupakan tindak pidana," tambahnya. 

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum hari ini (26/2) menggelar rapat pleno persiapan debat Pilpres putaran ketiga. Rapat pleno ini dihadiri Bawaslu, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, serta media penyelenggara debat Pilpres. Dalam rapat ini akan ada evaluasi seputar pelaksanaan debat pilpres putaran kedua. Selain evaluasi rapat yang digelar secara tertutup ini juga akan membahas finalisasi moderator debat putaran ketiga. Selain itu juga akan dibahas terkait pembatasan jumlah pendukung yang hadir di arena debat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com