Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bengkulu Diperintahkan Jokowi Selesaikan Konflik Agraria

Kompas.com - 27/02/2019, 11:49 WIB
Firmansyah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan persoalan konflik agraria di Bengkulu.

Instruksi Jokowi, kata Rohidin disampaikan dalam rapat terbatas antara Presiden dengan sejumlah gubernur, serta para menteri di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

"Jadi ada desa atau perkampungan yang letaknya di kawasan hutan lindung maupun di wilayah HGU perusahaan. Ini menjadi persoalan, dan instruksi Presiden, harus segera diselesaikan," kata Rohidin melalui rilis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Penyelesaian Tol Medan-Binjai Seksi I Terhambat Sengketa Lahan

Rohidin mengatakan, Jokowi mengingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum, terutama kepada rakyat yang memanfaatkan bidang tanah yang ada di kawasan tersebut.

Rohidin mengatakan, ada dua usulan yang disampaikan kepada Jokowi dalam rapat terbatas tersebut, khususnya terkait dengan status kawasan hutan yang ada di Provinsi Bengkulu yang dapat disetujui untuk disampaikan ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian ATR/BPN.

Pertama, ada kampung atau pemukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, maka kawasan itu harus dilepas.

“Artinya perusahaan harus mau melepas jika terdapat pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan HGU yang dimiliki perusahaan tersebut,” sebut Rohidin.

Baca juga: Jokowi: Seram yang Namanya Sengketa Tanah Itu...

Kedua, terhadap desa yang definitif atau kecamatan yang sudah definitif seperti Padang Bano, Kabupaten Lebong dan sekitarnya atau suatu desa yang telah memiliki sarana dan prasarana umum atau fasilitas sosial seperti masjid, pemakaman umum, gedung sekolah yang berada di kawasan hutan lindung dapat diusulkan juga untuk dilepas melalui kementerian Kehutanan RI.

“Dua hal itu yang kita usulkan dan Provinsi Bengkulu sudah mendapat prioritas untuk hal itu dan pak presiden minta hal itu, segera diselesaikan,” ungkapnya.

Rohidin mengatakan, untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemprov Bengkulu akan melakukan rapat bersama bupati dan wali kota. Rohidin akan meminta kepada bupati dan walikota untuk mengusulkan wilayah mana saja yang masuk dalam HGU perusahaan atau hutan lindung dengan disertai data dan peta.

“Jadi HGU-nya mana, kampungnya dimana, jumlah kepala keluarganya berapa, luas wilayahnya berapa. Sampaikan surat itu ke gubernur, baru setelah itu nanti melalui Bappeda dan Biro Pembangunan dijadikan satu surat untuk kita sampaikan ke kementerian dan lembaga,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com