Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Diringkus Kejari Sumedang

Kompas.com - 26/02/2019, 19:11 WIB
Aam Aminullah,
Khairina

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Setelah buron 3 tahun, Dodi Sugriwa (38), terpidana kasus korupsi Sustainable Aquaculture for Food Security and Property Reductiond (Safver), akhirnya diringkus timsus Kejari Sumedang, Selasa (26/2/2019) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Dodi ditangkap di kediamannya di Lingkungan Karapyak RT 02/08, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Lucky Maulana mengatakan, sebelumnya Dodi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada tahun 2014.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI soal Dugaan Korupsi PT TPPI

Saat itu, Kejari Sumedang langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian, pada Januari 2016, turun putusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan terpidana korupsi, Dodi, bersalah.

Dodi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan.

"Setelah turun putusan itu, kami melayangkan surat pemanggilan kepada saudara Dodi untuk menjalani hukuman. Namun, terpidana Dodi tak mengindahkan pemanggilan ini," ujar Lucky didampingi Kasi Intel Agus Hendrayanto kepada wartawan saat jumpa pers di Kejari Sumedang, Selasa siang.

Lucky menuturkan, karena tak kunjung mengindahkan surat pemanggilan ini, pada September 2016, Kejari Sumedang berupaya melakukan penjemputan.

"Tapi saat kami berupaya melakukan penjemputan itu, terpidana Dodi melarikan diri. Dan sejak bulan September 2016 itu, Dodi dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi," tuturnya.

Baca juga: Di Persidangan, Jaksa KPK Beberkan Modus Praktik Korupsi Wali Kota Pasuruan

Lucky menjelaskan, kronologi kasus korupsi program Safver ini terjadi pada tahun anggaran 2010 di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang.

Program yang merugikan keuangan negara Rp 821 juta ini, sejatinya ditujukan untuk pengembangan budidaya berkelanjutan untuk ketahanan pangan dan pengurangan angka kemiskinan di Kabupaten Sumedang.

Kejari Sumedang mulai mengungkap kasus tersebut pada tahun 2013. Kemudian, di tahun 2014, PN Tipikor Bandung mengeluarkan vonis bebas untuk 4 terdakwa kasus tersebut. Di antaranya, terdakwa Dodi Sugriwa.

"Alhamdulillah, hari ini (Selasa) kami sudah melaksanakan eksekusi kepada terpidana Dodi. Pelaku saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Kelas II B Sumedang, untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," katanya. 

Kompas TV Menjelang Pemilu Legislatif 2019, Indonesia Coruption Watch membuat sebuah kanal bernama Rekamjejak.net. Kanal ini memberikan informasi rekam jejak kasus yang pernah melibatkan calon legislatif. Lalu bagaimana Rekamjejak.net dapat memandu Anda untuk memilih calon anggota legislatif yang tepat? Simak dialognya bersama peneliti ICW Almas Sjafrina yang akan menjelaskan bagaimana mengecek rekam jejak para calon anggota legislatif melalui kanal Rekamjejak.net.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com