Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Surat, Ahmad Dhani Curhat soal Vonisnya Kepada Menhan

Kompas.com - 26/02/2019, 13:25 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menulis surat dari dalam Rutan Medaeng untuk Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Dalam suratnya, pentolan Band Dewa 19 itu curhat tentang dirinya yang divonis hakim melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Sebelum menjadi terdakwa pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur, Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta karena dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Hakim menyatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Saudara saya ada yang nasrani, dan partner bisnis saya banyak dari kelompok Tionghoa. Bagaimana saya bisa divonis begitu," tulis Dhani dalam surat tulisan tangan yang beredar di kalangan wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Prabowo Subianto hingga Titik Soeharto Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Dhani menceritakan, pada 2003 dirinya bersama Band Dewa 19 diminta Ryamizard yang saat itu masih menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, untuk memberi semangat warga Aceh agar tetap setia kepada NKRI.

"Di atas tank, kami keliling Kota Aceh untuk meneriakkan NKRI harga mati. Bisa saja GAM waktu itu menembaki kami, banyak kelompok separatis yang bisa saja mendekat dan menembak kami," tulis Dhani.

Namun menurut Dhani, saat ini situasi negara aneh. Saat dia mengajukan banding atas vonis hakim, dia malah ditahan dengan dua surat ketetapan. Salah satunya atas perkara yang seharusnya dia tidak ditahan.

"Jangan salah paham jenderal, saya tidak sedang bercerita soal keadaan saya, tapi saya sedang melaporkan tentang situasi politik negara kita," kata Dhani.

Baca juga: Ultah Ke-8, Putri Ahmad Dhani Minta Hadiah Ayahnya Cepat Pulang

Di akhir suratnya, Dhani mengaku mengalami tekanan yang luar biasa.

"Apakah saya korban perang total seperti yang dikabarkan Jenderal Moeldoko, mudah-mudahan bukan," tutupnya.

Kuasa hukum Dhani, Sahid membenarkan bahwa surat tersebut adalah tulisan tangan Dhani dalam penjara. Sahid mengatakan, surat tersebut akan dikirim ke Ryamizard seusai sidang melalui kuasa hukumnya.

"Ditulis jelang sidang hari ini," katanya.

Siang ini Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui "vlog idiot" yang dibuatnya. Sidang hari ini beragendakan keteranggan saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum.

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui "vlog idiot', jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com