Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Jaksa KPK Beberkan Modus Praktik Korupsi Wali Kota Pasuruan

Kompas.com - 25/02/2019, 22:59 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus praktik korupsi yang dilakukan Wali Kota Pasuruan non aktif Setiyono dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/2/2019).

Modus praktik korupsi itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Ferdian Adi Nugroho di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

"Terdakwa telah menerima suap dan mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Pasuruan," kata jaksa Ferdian.

Sebagai kepala daerah di Kota Pasuruan, Setiyono kerap mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Pasuruan dengan timbal balik sukses fee dari para rekanan yang mendapatkan proyek.

Baca juga: KPK Pindahkan Penahanan Wali Kota Pasuruan ke Jatim

Setiyono kerap mengumpulkan kepala dinas untuk melakukan ploting proyek pekerjaan. Dari situ, selain rapat ploting juga ditetapkan siapa rekanan yang akan menjadi pemenang proyeknya.

"Biasanya pemenang dari tim sukses, hingga LSM juga mendapatkan jatah proyek," terangnya.

Terdakwa disebutnya juga menarget fee dari nilai proyek sebesar 5 hingga 10 persen. Selama 3 tahun menjadi Wali Kota Pasuruan sejak 2016 hingga 2018, jaksa KPK mencatat Setiyono telah memperoleh lebih dari Rp 2,9 miliar.

Ferdian mencontohkan, Setiyono diduga menerima hadiah 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD 2018.

Terdakwa juga pernah menerima fee 5 persen dari proyek pembangunan gedung atau jalan diatas tanah, dan 75 persen dari proyek saluran air atau plengsengan sungai.

Atas kasus ini, Setiyono pun dijerat dengan pasal 12 huruf jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima fee proyek bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Pasuruan, sebesar Rp 115 juta.

Dalam kasus tersebut, selain menetapkan Setiyono sebagai tersangka, KPK juga menetapkan seorang kontraktor bernama Muhammad Baqir, serta pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto. 

Kompas TV Warga Pasuruan Jawa Timur dikejutkan dengan penemuan 2 jenazah pria dengan kondisi mengenaskan. Kedua pria ini diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh sang guru spiritual. Apa latar belakang yang menyebabkan sang guru menghabisi nyawa muridnya secara keji, berikut penelusuran tim Gelar Perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com