Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jateng Kirim Rekomendasi Vonis Ganjar ke Kemendagri

Kompas.com - 25/02/2019, 22:36 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah resmi mengirim surat rekomendasi terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jateng.

Rekomendasi tertulis terkait pelanggaran UU Pemerintah Daerah tersebut telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (25/2/2019) siang.

"Hari ini sudah diserahkan ke Mendagri. Silakan nanti mereka yang menindaklanjuti," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiudin saat ditemui di kantornya, Senin (25/2/2019).

Rofiudin menambahkan, surat rekomendasi yang dikirim berisi hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pihak.

Ada beberapa poin yang direkomendasikan, misalnya poin tidak adanya pelanggaran terkait Undang-Undang Pemilu. Namun, diduga terlapor melanggar perundangan lain, dalam hal ini Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Tidak ditemukan dugaan pemilu, tapi dugaan perundangan-undangan lain," katanya.

Baca juga: Tanggapi Kekecewaan Ganjar, Bawaslu: Kami Kerja Sesuai Tupoksi

Bawaslu juga meralat pernyataan yang sebelumnya sempat menyebut deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin yang dilakukan Ganjar dan para kepala daerah tidak dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

Namun, ternyata dalam pemeriksaan, ada STTP yang disusulkan.

"Saat itu tidak ada. Ternyata dalam pemeriksaan ada STTP berisi acara rapat internal dan konferensi pers," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal putusan terhadap Ganjar dan 31 kepala daerah yang diduga melanggar aturan netralitas.

Setelah surat diterima, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi terhadap para kepala daerah.

"Setelah terima surat, tentu kami harus lakukan klarifikasi. Jadi kami akan terjunkan tim ke lapangan melakukan kroscek beberapa fakta yang ada dengan gubernur dan beberapa yang ikut deklarasi," ujar Sumarsono kepada Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Sumarsono mengatakan, Kemendagri harus melakukan klarifikasi ulang meskipun Bawaslu telah memeriksa para kepala daerah.

Hal ini karena yang diperiksa Bawaslu adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan kepala daerah Jawa Tengah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com