Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kekecewaan Ganjar, Bawaslu: Kami Kerja Sesuai Tupoksi

Kompas.com - 25/02/2019, 21:35 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi komentar miring dari terlapor dugaan kasus pelanggaran pemilu yang juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sebagaimana diketahui, Ganjar mengungkapkan kekecewaannya terkait vonis dirinya yang ia anggap sebagai kebablasan.

Meski dinyatakan tidak bersalah dalam pelanggaran pemilu, tapi dia tidak terima disebut melanggar etika sebagai kepala daerah.

Namun, menurut Bawaslu, apa yang disampaikan terlapor adalah hal wajar.

"Silahkan kalau ada tanggapan seperti itu, tapi kami tegaskan bahwa kami kerja berdasar kewenangan, berdasarkan data dan fakta," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin, saat ditemui di kantornya, Senin (25/2/2019).

Baca juga: TKN Pastikan Tak Akan Intervensi Kasus Ganjar Pranowo di Bawaslu Jateng

Rofiudin menegaskan, pihaknya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas pemilu. Ketika ada dugaan pelanggaran pemilu harus dilakukan penanganan.

Penanganan itu bisa berupa pelanggaran pemilu, pelanggaran etik, atau pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.

"Putusan ini sudah final. Kami bekerja sesuai fakta dan data," katanya.

"Kami ingin kampanye harus sesuai aturan. Jangan sampai ada keperpihakan kepada salah satu calon, maka kami berupaya agar upaya dukungan itu bisa dicegah," tambahnya.

Kepada wartawan, Minggu (24/2/2018) kemarin, Ganjar menganggap keputusan Bawaslu yang memvonisnya melanggar netralitas dalam UU Pemerintah Daerah kebablasan.

Bawaslu dinilai tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak.

"Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? apakah Bawaslu? wong itu bukan kewenangannya," katanya.

Menurut politisi 50 tahun ini, yang berhak menentukan pelanggaran etika sesuai aturan terkait ialah Menteri Dalam Negeri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com