Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karanganyar Nilai Putusan Bawaslu soal Deklarasi Jokowi-Ma'ruf Kurang Proporsional

Kompas.com - 25/02/2019, 20:58 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KARANGANYAR, KOMPAS.com - Bupati Karanganyar Juliatmono menilai, keputusan Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah yang memvonis deklarasi dukungan sejumlah kepala daerah terhadap calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melanggar aturan, kurang proporsional. 

"Menurut saya kurang proporsional. Kurang cukup menempatkan terhadap persoalan. Saya hadir pribadi dan diundang pribadi," ujar Juliatmono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Sebab, Juliatmono menyebut, selain ia hadir secara pribadi dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah, acara itu berlangsung pada hari libur. Ia pun merasa heran terkait vonis Bawaslu ini.

Baca juga: Bawaslu Sebut Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar, FX Rudi Siap Dipecat

"Kesalahan yang saya langgar itu apanya. Saya tidak menggunakan fasilitas pemerintah apapun. Selain itu, undangannya via WhatsApp, yang dialamatkan ke Juliatmono dan tidak ada yang tertulis," ungkap Juliatmono.

Juliatmono menambahkan, saat datang di acara deklarasi, ia tidak menyampaikan apapun. Ia datang karena menghormati yang mengundang.

Pasca-keputusan Bawaslu Jateng muncul, sampai saat ini, belum ada pemanggilan dari Kemendagri. Ia mengaku bingung kalau dipanggil Mendagri terkait persoalan tersebut.

"Belum ada pemanggilan dari Kemendagri. Lalu kalau dipanggil, agak sulit saya mencerna dan menganalisa seperti itu," ujar Juliatmono.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Kecewa Putusan Bawaslu soal Deklarasi Pro Jokowi-Maruf

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin, saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).

Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com