Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Kapolda Sumsel Soal Pemerkosaan Bidan Y yang Minim Alat Bukti

Kompas.com - 25/02/2019, 19:10 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa Bidan Y saat ini masih terus diselidiki oleh Polda Sumatera Selatan.

Namun, dalam kasus tersebut polisi mengalami kendala lantaran minimnya alat bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, sempat terjadi perdebatan antara petugas puskesmas tempat bidan Y menjalani pertolongan pertama usai menjadi korban pemerkosaan.

Dalam perdebatan tersebut, satu petugas puskesmas menyatakan ada sperma di pakaian korban dan satu petugas menyatakan bukan sperma.

"Setelah diserahkan ke Puslabfor, diperiksa secara ilmiah tidak ditemukan cairan sperma. Jadi bukan terjadi perdebatan antara polisi sama petugas puskesmas, tidak, polisi hanya mengolah TKP karena memang waktu itu ada sedikit keterlambatan dari kami. Tetapi penanganan awal oleh puskesmas sudah betul, mereka lap, bersihkan, sebagai ketentuan," kata Zulkarnain, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pemerkosaan Bidan Y: Alat Bukti Tidak Ada hingga Buruh Batu Dipaksa Jadi Pelaku

Zulkarnain menjelaskan, selain mencari bukti sperma, petugas juga melakukan olah TKP di tempat aksi pemerkosaan itu berlangsung.

Lagi-lagi, hasil olah TKP juga tidak menemukan adanya bukti baru dalam kasus pemerkosaan tersebut.

"Setelah melakukan olah TKP, kasur, di ruang tempat TKP  itu sangat penting. Karena dalam suatu pemerkosaan pasti terjadi pergulatan, sebuah pemaksaan, apa mungkin, maaf, bulu-bulu kemaluan akan rontok di situ. Itu tidak sama sekali ditemukan," ujarnya.

"Mungkin bekas kaki, telapak, apalagi lima orang yang masuk sebuah rumah itu, kata dia masuk manjat melalui jendela, pasti ada telapak kakinya. Tapi itu sama sekali tidak ada, bersih," tambah Kapolda.

 Meski demikian, Zulkarnain belum mau mengambil kesimpulan jika aksi pemerkosaan tersebut dinyatakan laporan fiktif atau palsu.

"Nah, tetapi saya tidak mengatakan apakah terjadi pemerkosaan? Saya tidak bisa memastikan itu, yang jelas masih dalam proses penyelidikan. Saya juga tidak mengatakan begitu (laporan palsu) begitu naif bagi saya jika mengatakan begitu, tapi tiba-tiba betul terjadi pemerkosaan. Tetapi seperti saya jelaskan kepada penyidik, kan itu setiap ada kasus, polisi itu membangun sebuah asumsi, membangun sebuah hipotesis, nah itu dibuktikan nah betul ini terjadi pemerkosaan, kami buktikan dengan mencari alat bukti," ungkapnya.

Kompas TV Tujuhtersangka pemerkosaan terhadap korban seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap tim gabungan Kepolisian Polres Takalar. Para tersangka ini masih berusia belasan tahun bahkan dua di antaranya berusia 16 tahun atau di bawah umur. Aksi ini berawal saat korban seorang ibu rumah tangga berusia 20 tahun akan pulang ke rumahnya di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar. Tiba-tiba salah satu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban. Namun tidak diantar ke rumah korban malah dibawa ke salah satu rumah pelaku, hingga aksi pemerkosaan secara bergilir dilakukan 7 tersangka. Selain menangkap para tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit sepeda motor, pakaian korban serta 2 lembar selimut. Untuk mepertanggung jawabkan atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com