Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Dipukul Korban hingga Koma, Pelaku Balas Tusuk Korban hingga Tewas

Kompas.com - 25/02/2019, 17:11 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tersulut dendam, TS (31) dan temannya A alias Butong gelap mata.

Mereka menghabisi korban Rio Kartono (48) di Jalan Cipedes Hegar, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo Kota Bandung.

Atas perbuatannya itu, TS akhirnya harus mendekam di balik jeruji tahanan, sedang Butong kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu 2 Februari 2019 lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, pelaku yang tengah berboncengan dengan A alias Butong, berpapasan dengan korban Rio di tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat papasan terjadilah perkelahian dan korban dikeroyok," kata Kapolsek Cicenco, Kompol Edy Kusmawan saat rilis di Mapolsek Cicendo, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Polisi Periksa Hasil Visum dan 2 Saksi Terkait Penganiayaan Wartawan

Menurut Edy, pengeroyokan pelaku sendiri terbilang sadis hingga akhirnya korban mendapatkan sejumlah luka tusuk di tubuhnya dan luka pukulan dengan batu di kepala.

"Pelaku ini mengeroyok dan menusuk korban. Satu pelaku lagi (Butong) memukul kepala korban dengan bongkahan batu sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan olah TKP dan mencari saksi di lokasi kejadian. Sampai akhirnya, polisi mendapatkan identitas pelaku yakni TS dan Butong.

Polisi akhirnya menangkap TS di Jalan Baladewa, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, sedang Butong masih dalam pencarian (DPO).

"Dalam 1x24 jam kami berhasil tangkap dan amankan pelaku," pungkasnya.

Adapun motif pelaku ini dilatarbelakangi dendam. Hal tersebut yang menyulut tindakan pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban.

"Motif dendam terhadap korban, pelaku pernah dipukul korban," ungkapnya.

Dari tangan TS, polisi mengamankan barang bukti sepasang sepatu, obeng, celana jeans, ikat pinggang, hingga bongkahan batu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 351 Ayat 3 dan atau 338 KUHPidana.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com